PAPUA — Pemerintah memperbarui database penerima bantuan sosial melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada triwulan kedua tahun ini. Hasilnya, tercatat ada lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang kini berhak menerima bantuan. Penambahan ini bertujuan untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang berada di kategori ekonomi terbawah.
Perubahan Aturan Desil Penerima BPNT 2026
Terdapat perubahan signifikan pada kriteria penerima BPNT atau yang sering disebut sebagai Kartu Sembako pada tahun 2026. Kementerian Sosial kini memperketat aturan desil penerima guna menyelaraskannya dengan Program Keluarga Harapan (PKH). Jika sebelumnya bantuan menyasar masyarakat di tingkat desil 1 hingga 5, kini hanya dibatasi bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4 saja.
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi bantuan lebih efektif. Proses penentuan penerima tetap melewati verifikasi berlapis, mulai dari pendataan di tingkat desa, validasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), hingga pengecekan langsung di lapangan oleh pendamping PKH untuk memastikan kondisi ekonomi riil KPM.
Nominal Bantuan Rp 600.000 per Triwulan
Berdasarkan skema penyaluran tahun ini, setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan. Namun, pencairan dilakukan sekaligus untuk periode tiga bulan (per triwulan). Artinya, dalam satu kali pencairan, KPM akan menerima dana sebesar Rp600.000.
Dana bansos tersebut disalurkan melalui dua mekanisme utama: transfer langsung ke rekening bank penyalur atau melalui PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat menggunakan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok melalui mekanisme akun elektronik yang tersedia.
Jadwal Pencairan Tahap 2 Menurut Mensos
Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf mengonfirmasi bahwa proses penyaluran tahap kedua telah dimulai secara bertahap sejak April 2026. Pemerintah melakukan percepatan agar bantuan segera sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan jadwal triwulan yang telah ditetapkan.
"Mungkin nanti di atas tanggal 10 lah ya. Jadi minggu ketiga mungkin. Kita mulai minggu ketiga bulan April ini," ujar Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf pada Rabu, 1 April 2026 lalu.
Secara umum, siklus penyaluran bansos sepanjang tahun 2026 dibagi menjadi empat tahap:
- Tahap 1: Januari hingga Maret
- Tahap 2: April hingga Juni
- Tahap 3: Juli hingga September
- Tahap 4: Oktober hingga Desember
Cara Cek Status Penerima Secara Mandiri
Masyarakat dapat memeriksa apakah namanya terdaftar sebagai penerima manfaat atau termasuk dalam 470 ribu penerima baru melalui laman resmi yang disediakan Kementerian Sosial. Berikut adalah langkah-langkah pengecekan melalui situs web:
- Akses situs resmi melalui tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sesuai identitas resmi.
- Ketikkan empat huruf kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.
- Klik tombol "CARI DATA".
Sistem akan mencocokkan data NIK dengan basis data penerima manfaat. Jika kolom BPNT menunjukkan keterangan "YA", maka Anda terdaftar sebagai penerima. Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di platform penyedia aplikasi ponsel pintar.