JAYAPURA — Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyatakan Papua saat ini berada dalam kondisi darurat militer dan kemanusiaan. Dalam konferensi pers di Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa (7/7/2026), KNPB mendesak penyelesaian konflik dimulai dari akar persoalan politik.
Ketua Umum KNPB, Agus Kossay, mengatakan konflik berkepanjangan di Papua tidak bisa diselesaikan hanya lewat pendekatan keamanan. Menurutnya, akar persoalan politik yang berkaitan dengan hak penentuan nasib sendiri harus menjadi prioritas.
“Papua berada dalam zona darurat militer dan kemanusiaan, karena itu penting meninjau kembali akar konflik tentang hak penentuan nasib sendiri, termasuk pelaksanaan Pepera 1969, serta menggelar referendum bagi Papua Barat,” kata Agus.
Akar Sejarah dan Dasar Hukum Internasional
Agus menegaskan bahwa hak penentuan nasib sendiri merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dihormati oleh seluruh negara berdasarkan prinsip hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia juga merujuk pada deklarasi politik sebagian masyarakat Papua pada 1 Desember 1961 sebagai tonggak sejarah perjuangan mereka.
Menurutnya, perjuangan politik bangsa Papua didasarkan pada prinsip HAM, demokrasi, dan hukum internasional. KNPB menilai bahwa pelaksanaan Pepera 1969 tidak melibatkan orang asli Papua secara utuh dalam seluruh prosesnya.
Sepuluh Tuntutan untuk Pemerintah dan PBB
Dalam pernyataan sikapnya, KNPB menyampaikan sepuluh tuntutan kepada Pemerintah Indonesia, PBB, dan komunitas internasional. Beberapa di antaranya meminta peninjauan ulang Perjanjian New York 1962, pencabutan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 terkait Pepera 1969, serta pelaksanaan referendum ulang di bawah mekanisme internasional.
KNPB juga mendesak Pemerintah Indonesia mengembalikan pelaksanaan Otonomi Khusus dan memberikan hak penentuan nasib sendiri melalui referendum yang diselenggarakan di bawah pengawasan internasional. Organisasi ini menegaskan bahwa keberadaan Indonesia di Papua tidak memiliki dasar hukum internasional.
Kritik terhadap Operasi Militer dan Proyek Strategis Nasional
Agus menyebut konflik berkepanjangan telah menyebabkan ribuan warga Papua mengungsi ke luar negeri maupun di dalam wilayah Papua. “Pada pertengahan tahun 2026 jumlah pengungsi internal di seluruh Papua Barat mencapai 122.931 orang akibat operasi militer,” ujarnya.
KNPB mengecam penggunaan kekuatan militer berlebihan di kawasan permukiman warga sipil. Organisasi ini juga mendesak penghentian perampasan tanah adat, dugaan pelanggaran HAM, penangkapan sewenang-wenang terhadap orang asli Papua, serta pelaksanaan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) di tanah Papua.
Seruan kepada Komunitas Internasional
KNPB memohon kepada Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Koalisi Pasifik untuk Papua Barat agar mendesak Dewan Keamanan PBB mengambil langkah menghentikan apa yang mereka sebut sebagai pembunuhan sistematis terhadap orang Papua. Organisasi ini juga meminta para pemimpin negara-negara Melanesia, Pasifik, Afrika, Karibia, Eropa, dan Amerika Serikat memberikan perhatian terhadap persoalan politik dan kemanusiaan di Papua.
Selain itu, KNPB mengimbau media internasional dan lembaga kemanusiaan agar meliput secara objektif dan menyeluruh kondisi kemanusiaan di Papua serta meningkatkan perhatian terhadap situasi yang terjadi di wilayah tersebut.