JAYAPURA — Setyo Budiyanto menyampaikan permintaan itu saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa se-Kota Jayapura di Universitas Cenderawasih, Jumat (17/7/2026). Menurut dia, dana Otsus merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, terutama untuk kepentingan orang asli Papua.
Perubahan Sistem Pengelolaan Mulai 2024
Sejak 2024, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan perubahan sistem pengelolaan dana Otsus. Digitalisasi menjadi kunci utama dalam proses penyaluran agar lebih transparan.
Salah satu perubahan signifikan adalah pemisahan akun dana Otsus dari akun APBN dan APBD. Dengan begitu, pengelolaan dana tersebut bisa dipantau lebih jelas oleh publik.
Apa yang Bisa Dilakukan Mahasiswa?
"Dengan adanya pengawasan diharapkan penyalurannya tepat sasaran," kata Setyo di Jayapura seperti dilansir ANTARA.
Ia menambahkan, transparansi penggunaan dana Otsus diperlukan agar masyarakat mengetahui besaran dana yang telah disalurkan dan penggunaannya. Pengawasan tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga bisa dilakukan oleh masyarakat sipil, termasuk mahasiswa.
Rangkaian Kunjungan Kerja di Papua
Selama berada di Jayapura, Ketua KPK juga menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Polda Papua. Pertemuan itu membahas penguatan sinergi dalam mengawal pengelolaan dana Otsus yang akuntabel.
Setyo menekankan, dana Otsus adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Tanpa pengawasan yang ketat, tujuan mulia itu bisa melenceng.