PAPUA — Pemerintah memperbarui skema penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Regulasi anyar ini menggantikan aturan lama yang berlaku sejak 2020 dan mulai diterapkan bertahap pada tahun ajaran 2026/2027.
Aturan pelaksanaan teknisnya diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Kebijakan ini menjawab kebutuhan penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran, terutama bagi siswa di kelas awal dan kelas akhir yang sebelumnya berisiko tidak menerima manfaat penuh.
Besaran Bantuan PIP per Semester
Perubahan paling krusial terletak pada skema pencairan dana. Jika sebelumnya bantuan ditetapkan tahunan, kini nominal bantuan ditetapkan per semester berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026.
- TK, SD/SDLB, dan Paket A: Rp225.000 per semester
- SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375.000 per semester
- SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp900.000 per semester
Total bantuan yang diterima dalam satu tahun tetap sama dengan aturan sebelumnya. Skema baru ini memberi kepastian bagi siswa kelas akhir yang hanya menjalani satu semester agar tetap memperoleh haknya.
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar PIP?
Perluasan sasaran menjadi kabar baik bagi orang tua dengan anak usia prasekolah. Sejak tahun ajaran 2026/2027, siswa Taman Kanak-Kanak (TK) resmi masuk dalam daftar penerima bantuan.
- Jenjang pendidikan: TK hingga SMA/SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan
- Usia peserta: 5 tahun hingga sebelum 22 tahun
- Peserta didik berkebutuhan khusus tidak terikat batas usia
- Terdaftar dan tervalidasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Peran Sekolah dalam Pengusulan Penerima
Mekanisme pengusulan calon penerima mengalami pergeseran. Sebelumnya, dinas pendidikan memiliki peran dominan dalam mengusulkan nama penerima.
Kini, sekolah dapat langsung mengusulkan siswa yang dinilai layak melalui aplikasi SIPINTAR. Sekolah wajib memutakhirkan data siswa di Dapodik terlebih dahulu sebelum menyusun daftar prioritas calon penerima.
Cara Cek Status Penerima PIP
Mulai semester 2 tahun 2026, proses penetapan penerima disederhanakan. Istilah SK Nominasi dan SK Penerimaan dihapus dan digantikan satu dokumen bernama SK Penetapan Penerima PIP.
- Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi SIPINTAR
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan data diri yang valid
- Periksa apakah nama siswa tercantum dalam SK Penetapan Penerima PIP yang diterbitkan Puslapdik
SK tersebut memuat data penerima dari semua jenjang sekaligus status rekening siswa. Dana akan langsung disalurkan bagi pemilik rekening aktif.
Kewajiban Aktivasi Rekening dan Risiko Dana Hangus
Bagi siswa yang rekeningnya belum aktif, masih ada tenggat waktu yang diberikan Puslapdik untuk melakukan aktivasi. Jika batas waktu pertama terlewati, dana tetap disalurkan namun menyisakan risiko administrasi.
Apabila rekening tidak kunjung diaktifkan hingga batas waktu kedua yang ditentukan, dana bantuan terpaksa dikembalikan ke kas negara. Siswa dan orang tua disarankan segera mengaktivasi rekening begitu nama muncul dalam SK Penetapan.
Kanal Informasi dan Pengaduan
Masyarakat dapat menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen untuk informasi lebih lanjut. Waspadai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan PIP dengan imbalan tertentu, sebab proses penetapan kini sepenuhnya berbasis data dan verifikasi sekolah.