Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, resmi menerima penyerahan kembali dua sertifikat tanah aset daerah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kedua aset tersebut mencakup lahan Puskesmas Tanjung Ria dan Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR) Kota Jayapura yang selama ini tersimpan di Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenkes.
JAYAPURA — Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan pengembalian dokumen kepemilikan lahan ini menjadi langkah krusial dalam penataan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah. Melalui mekanisme ini, status kepemilikan tanah fasilitas kesehatan tersebut kini kembali menjadi tanggung jawab penuh Pemkot Jayapura secara administratif.
"Hari ini sertifikat kami kembalikan untuk kembali menjadi aset Pemkot Jayapura," kata Rollo di Jayapura, Kamis.
Mengapa Sertifikat Ini Penting bagi Pemkot Jayapura?
Menurut Rollo, keberadaan sertifikat menjadi bukti hukum yang menentukan status kepemilikan lahan pemerintah. Tanpa dokumen tersebut, potensi sengketa atau tumpang tindih kepemilikan di masa depan sulit dihindari. Ia menekankan seluruh aset daerah wajib didata, dicatat, dan diamankan secara tertib administrasi.
"Kami akan melakukan proses administrasi lebih lanjut, termasuk pencatatan aset dan apabila diperlukan proses balik nama ke Pemkot Jayapura," ujarnya.
Proses Administrasi dan Pencatatan Aset Daerah
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh Pemkot Jayapura adalah memasukkan kedua tanah tersebut ke dalam administrasi barang milik daerah. Dengan begitu, keberadaan aset ini akan terus terpantau dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah secara berkelanjutan, termasuk di bawah kepemimpinan berikutnya.
Aset Kesehatan yang Kembali ke Pangkuan Daerah
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenkes, Agriani, menjelaskan bahwa pihaknya masih menyimpan sejumlah sertifikat asli yang berkaitan dengan aset daerah. Dokumen-dokumen ini merupakan bagian dari aset yang perlu ditata kembali setelah proses otonomi daerah bergulir pada 2001.
Pihaknya mengembalikan aset daerah ini untuk bisa dikelola dan ditatausahakan oleh Pemkot Jayapura. Dengan dilakukan penyerahan kembali sertifikat tersebut diharapkan dapat memperkuat penataan barang milik daerah di Kota Jayapura khususnya aset yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.