JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Peluncuran perdana dipusatkan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Tiga inovasi tersebut adalah Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah. Kebijakan ini dirancang untuk memangkas waktu tunggu dan menghadirkan kepastian prosedur bagi masyarakat.
Layanan Pengukuran Terjadwal berlaku serentak mulai 17 Agustus 2026. Sistem ini mengatur jadwal pengukuran terbit maksimal tujuh hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan didaftarkan.
Setelah pengukuran lapangan selesai, pengolahan data hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam lima hari kerja. Total proses pengukuran hingga PBT terbit maksimal 12 hari kerja.
Sistem ini menerapkan prinsip First In, First Out (FIFO) untuk menjaga antrean tetap tertib. Permohonan yang lebih dulu masuk akan diproses lebih awal sesuai urutan pendaftaran.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika menyatakan dukungannya terhadap implementasi transformasi ini. Fokus utama penerapan di daerah adalah mendorong digitalisasi dan keterbukaan informasi pelayanan publik.
Langkah ini diharapkan memberi kemudahan akses layanan pertanahan bagi warga Mimika. Transparansi dan akuntabilitas menjadi sasaran utama di setiap tahap pelayanan.
Masyarakat kini tidak lagi menunggu tanpa kejelasan jadwal pengukuran. Target penyelesaian 12 hari kerja menjadi standar baru yang mengikat petugas di lapangan.
Selain Pengukuran Terjadwal, transformasi Peralihan Hak Terintegrasi dan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah turut diluncurkan. Keduanya dirancang untuk mempercepat proses balik nama dan memetakan kewenangan kantor pertanahan secara lebih efektif.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN menghadirkan pelayanan profesional dan mudah diakses di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Papua.