Pencarian

Sertipikat Tanah Wakaf di Makassar dan Sidrap Jadi Bukti Kepastian Hukum, 59 Persen Aset Umat di Indonesia Kini Bersertipikat

Selasa, 25 Agustus 2026 • 15:30:01 WIB
Sertipikat Tanah Wakaf di Makassar dan Sidrap Jadi Bukti Kepastian Hukum, 59 Persen Aset Umat di Indonesia Kini Bersertipikat
Sertipikat tanah wakaf Masjid Muhajirin Makassar diserahkan kepada pengurus masjid sebagai bukti kepastian hukum aset umat.

MAKASSAR — Kepastian hukum atas tanah wakaf mulai dirasakan langsung oleh pengelola masjid dan sekolah di Sulawesi Selatan. Setelah puluhan tahun hanya bermodal bukti lama, dua aset keagamaan di Makassar dan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) akhirnya resmi memiliki sertipikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional.

Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar, mengaku bersyukur setelah kepengurusan masjid yang berganti beberapa kali sejak 1972 akhirnya memegang sertipikat. "Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat," ujarnya.

Jadi Syarat Utama Akses Bantuan Pendidikan

Di Sidrap, sertipikat tanah wakaf tidak hanya soal legalitas, tetapi membuka akses pengembangan sekolah. Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Andi Gusnaidah, menyebut pihaknya baru berani mencari bantuan sarana dan prasarana setelah dokumen tanah itu diterbitkan.

"Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur," kata Andi Gusnaidah.

Menjaga Aset Umat dari Sengketa di Masa Depan

Legalitas berupa sertipikat menjadi fondasi utama agar tanah wakaf tidak hilang atau dikuasai pihak tak berhak. Tanpa dokumen resmi, risiko sengketa dan tumpang tindih kepemilikan masih membayangi pengelolaan aset keagamaan yang sudah berjalan puluhan tahun.

Kementerian ATR/BPN mencatat hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Sisa 41 persen ditargetkan rampung dalam dua tahun ke depan, tepatnya pada 2028.

Percepatan Melalui Dialog ke Daerah

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid secara konsisten menggalakkan program ini lewat kunjungan kerja ke berbagai daerah. Dialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah menjadi kunci kolaborasi mengamankan aset-aset keagamaan.

Program ini diharapkan tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi memperkuat keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf yang selama ini menjadi penopang kegiatan umat di seluruh Indonesia.

Follow papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritapapua.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks