WAMENA — BP3OKP Pegunungan menegaskan komitmennya mengawal penggunaan dana otsus agar tidak keluar dari rel peraturan perundang-undangan. Lembaga yang bertugas mengawasi dan mengarahkan program pemerintah daerah ini menargetkan koordinasi serupa di enam kabupaten lainnya menyusul.
Gaad P Tabuni mengingatkan, peruntukan dana otsus telah diatur secara ketat dan hanya boleh digunakan untuk empat sektor prioritas. "Dana otsus ini telah diatur sedemikian baik, diawali oleh beberapa kementerian menggunakan aplikasi terbaru sehingga pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) jangan salah menggunakannya karena bisa terjerat kasus pidana," ujarnya di Wamena, Rabu.
Berdasarkan aturan yang berlaku, alokasi dana otsus difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat orang asli Papua (OAP). Tabuni menekankan, keempat sektor ini menjadi patokan utama dalam setiap perencanaan program di tingkat kabupaten.
"Kehadiran kami untuk mengingatkan, mengawasi sekaligus mengarahkan program kerja yang akan dilaksanakan pemerintah daerah sesuai di dalam rel yang telah ditentukan, jangan keluar dari aturan karena bisa terjerat kasus hukum," kata Tabuni.
Tabuni menambahkan, pengawasan yang dilakukan sejak tahap perencanaan menjadi kunci pencegahan penyalahgunaan anggaran. Pihaknya mendorong pemerintah daerah di delapan kabupaten untuk aktif berkoordinasi, terutama saat menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan panjang.
"Koordinasi itu dilakukan supaya dalam merumuskan perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang itu sesuai dengan apa yang telah diatur dan dirumuskan dalam undang-undang sehingga penjabarannya kepada masyarakat dapat tepat sasaran," jelasnya.
BP3OKP sendiri merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan di tanah Papua. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan setiap rupiah dana otsus yang digelontorkan benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat asli Papua di Pegunungan Tengah.