PAPUA — Kementerian Ekonomi Kreatif menyiapkan kolaborasi dengan Indonesian Creative Cities Network untuk menyerap aspirasi daerah dan memperluas akses pasar internasional kabupaten/kota kreatif. Langkah tersebut menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto agar potensi lokal dioptimalkan menuju panggung global. Sinergi ini diposisikan sebagai jalur mempercepat ekonomi kreatif menjadi mesin pertumbuhan baru yang berakar dari daerah.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan pemerintah menempatkan sektor ekonomi kreatif sebagai sumber pertumbuhan baru yang dimulai dari kabupaten dan kota, bukan dari pusat. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026), setelah Kemenekraf menyatakan kesiapan berkolaborasi erat dengan Indonesian Creative Cities Network (ICCN).
Kolaborasi tersebut mencakup tiga hal utama: penyerapan aspirasi daerah, pendampingan kabupaten/kota kreatif, serta perluasan akses pasar internasional bagi pelaku ekraf lokal. Kemenekraf menilai ketiga fungsi itu hanya bisa berjalan jika ada jaringan yang menghubungkan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan komunitas kreatif di lapangan.
ICCN disebut telah lebih dari satu dekade aktif mengawal dan membangun ekosistem kreatif di Tanah Air. Rekam jejak itu menjadi pertimbangan Kemenekraf untuk menjadikan ICCN sebagai mitra utama dalam menerjemahkan arahan Presiden Prabowo ke tingkat kabupaten/kota.
"Dan inilah sebetulnya yang kita sedang perjuangkan bersama, ya, karena spirit daripada ekonomi kreatif yang juga diarahkan oleh Bapak Presiden Prabowo adalah bagaimana ekonomi kreatif ini menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah," ujar Teuku Riefky.
Pernyataan itu menegaskan posisi daerah sebagai titik awal kebijakan ekraf, bukan sekadar penerima program pusat. Bagi pelaku usaha di daerah, arah ini berpotensi membuka jalur pendampingan dan akses pasar yang sebelumnya sulit dijangkau tanpa jaringan kota kreatif.
Kemenekraf merinci fokus sinergi dengan ICCN ke dalam tiga area yang saling terkait:
Dari sisi pelaku bisnis, kombinasi pendampingan dan akses pasar menjadi dua hal yang paling menentukan. Pendampingan menyentuh kapasitas produksi dan kualitas produk, sementara akses pasar internasional menentukan seberapa besar nilai tambah yang bisa diraih pelaku ekraf daerah.
Arahan Presiden Prabowo yang disebut Menekraf menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Kemenekraf menerjemahkan arahan itu dengan menekankan potensi lokal sebagai bahan baku utama, bukan meniru model dari luar.
Pendekatan dari daerah ini punya implikasi langsung pada sebaran manfaat. Selama ini pertumbuhan ekraf cenderung terkonsentrasi di kota besar dan pulau Jawa. Dengan menjadikan kabupaten/kota sebagai unit kerja, kebijakan berpotensi menjangkau wilayah yang belum masuk peta industri kreatif nasional.
Teuku Riefky juga menyampaikan apresiasi atas konsistensi ICCN dalam membangun ekosistem kreatif. Bagi pemerintah, jaringan kota kreatif berfungsi sebagai simpul yang mempercepat distribusi program tanpa harus membangun struktur baru dari nol.
Kolaborasi Kemenekraf dan ICCN baru pada tahap kesiapan dan pernyataan komitmen. Belum ada rincian anggaran, jumlah kabupaten/kota yang akan didampingi, maupun target waktu pencapaian di bahan yang tersedia. Pelaku usaha di daerah perlu mencermati bagaimana skema pendampingan dan akses pasar ini nantinya dijalankan di lapangan.
Bagi investor dan pelaku bisnis, sinyal yang perlu dibaca adalah arah kebijakan: ekraf diposisikan sebagai sektor prioritas dengan basis daerah. Sektor yang beririsan langsung mencakup kuliner, kriya, fesyen, aplikasi dan permainan, serta desain. Indikator yang layak dipantau adalah realisasi program pendampingan dan jumlah daerah yang masuk jaringan kota kreatif.