Harga bitcoin dan ethereum kompak menguat pada perdagangan Senin (11/5) pagi. Kapitalisasi pasar kripto global pun naik 1,33 persen menjadi Rp 47.215 triliun. Di tengah tren hijau ini, Solana menjadi primadona dengan kenaikan mingguan mencapai 14,19 persen.
JAKARTA — Pasar kripto global kembali bergairah pada awal pekan. Data CoinMarketCap menunjukkan bitcoin (BTC) naik 1,13 persen dalam 24 jam ke level USD 81.568 atau setara Rp 1,41 miliar (kurs Rp 17.360 per dolar AS). Kenaikan ini memperpanjang tren positif mingguan bitcoin yang sudah melambung 4,02 persen.
Ethereum (ETH) tak mau ketinggalan. Aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua ini naik 0,94 persen dalam sehari dan 1,42 persen dalam sepekan. Harga ETH kini berada di posisi USD 2.346 atau sekitar Rp 40,72 juta.
Solana Pimpin Kenaikan, XRP Ikut Terbang
Di antara jajaran kripto top, Solana (SOL) mencatat kenaikan paling impresif. Harganya bertambah 2,79 persen dalam 24 jam dan melesat 14,19 persen dalam sepekan. Kini SOL diperdagangkan di level USD 95,59.
XRP juga tak kalah moncer. Koin besutan Ripple ini menguat 2,64 persen secara harian dan 5,02 persen dalam seminggu, membawa harganya ke USD 1,45. Sementara Binance Coin (BNB) naik 1,59 persen dalam sehari dan 6,6 persen dalam sepekan ke posisi USD 656,80 atau Rp 11,38 juta.
Dogecoin (DOGE) ikut menghijau dengan kenaikan 1,71 persen dalam 24 jam ke level USD 0,1103. Adapun Hyperliquid justru melemah tipis 0,26 persen dalam sehari, meski masih mencatat kenaikan mingguan 2,98 persen ke USD 42,55.
Stablecoin Tertekan, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp 47.215 Triliun
Di sisi lain, dua stablecoin utama justru tertekan. Tether (USDT) melemah 0,01 persen dalam 24 jam ke USD 0,9997, sementara USDC juga turun 0,03 persen ke level yang sama. Tron (TRX) juga masuk zona merah dengan pelemahan 0,18 persen harian, meski masih naik 3,35 persen dalam sepekan ke USD 0,3495.
Secara keseluruhan, kapitalisasi pasar kripto global kini mencapai USD 2,72 triliun atau setara Rp 47.215 triliun. Angka ini naik 1,33 persen dalam 24 jam, menandakan minat investor terhadap aset digital masih tinggi.
Korsel Perketat Pengawasan Transfer Kripto ke Luar Negeri
Di tengah euforia pasar, Korea Selatan justru bergerak memperketat pengawasan. Parlemen Negeri Ginseng baru saja mengesahkan amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing yang mewajibkan setiap entitas yang mentransfer kripto ke dan dari luar negeri untuk mendaftar ke Menteri Ekonomi dan Keuangan.
Amandemen ini mendefinisikan ulang konsep "bisnis transfer aset virtual" yang mencakup bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital yang melakukan transfer lintas batas. Otoritas Korsel, melalui Komisi Jasa Keuangan, juga berencana memperluas persyaratan Aturan Perjalanan untuk seluruh transaksi kripto tanpa terkecuali.
Sebelumnya, aturan itu hanya mewajibkan pengumpulan data pengirim dan penerima untuk transfer di atas 1 juta won (sekitar USD 681,3). Langkah ini dikritik pelaku industri lokal yang menilai regulasi terlalu ketat dan berpotensi menghambat inovasi.