JAYAPURA — Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa mengungkapkan data OAP versi Kemendagri mencatat 351.239 jiwa, sementara data dari kabupaten dan provinsi hanya 227.796 jiwa. Perbedaan angka yang cukup besar ini menjadi perhatian serius Pemprov Papua Selatan. Paskalis menduga data di pusat tidak hanya bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), melainkan juga dari instansi lain tanpa verifikasi terpadu.
Mengapa Data OAP Harus Diselaraskan?
Akurasi data OAP menjadi fondasi utama penyaluran dana otonomi khusus (otsus) dan berbagai program afirmasi. Jika data tidak sinkron, Paskalis khawatir bantuan pemerintah tidak menjangkau masyarakat yang berhak. "Data OAP yang akurat sangat penting dalam mendukung kebijakan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta afirmasi bagi OAP," ujarnya dalam keterangan yang diterima Antara di Jayapura, Selasa.
Dengan data yang valid, penerapan dana otsus diharapkan lebih transparan dan tepat sasaran. Pemprov Papua Selatan menilai koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat harus diperkuat agar tidak ada lagi tumpang tindih data yang merugikan masyarakat asli Papua.
Langkah Konkret: Data Harus ke Kepala Daerah Dulu
Paskalis meminta Disdukcapil di wilayah Papua Selatan untuk tidak langsung menyerahkan data OAP ke Kemendagri. Sebelum dikirim ke pusat, data tersebut harus lebih dulu diserahkan ke masing-masing kepala daerah. "Kami ingin memastikan data yang dilaporkan sudah melalui verifikasi dan persetujuan di tingkat provinsi dan kabupaten," tegasnya.
Langkah ini diambil agar Pemprov memiliki kontrol penuh terhadap validitas data warganya. Selama ini, selisih data diduga terjadi karena kurangnya komunikasi antara Disdukcapil daerah dengan instansi vertikal di tingkat pusat.
Fakta Singkat Selisih Data OAP
- Data Kemendagri: 351.239 jiwa
- Data Pemda (Kabupaten/Provinsi): 227.796 jiwa
- Selisih: 123.443 jiwa
- Penyebab dugaan: Data dari instansi lain di luar Disdukcapil tanpa sinkronisasi
Apa Dampaknya bagi Warga OAP?
Jika data tidak akurat, warga OAP yang tercatat di data daerah bisa saja tidak terakomodir dalam skema penerima manfaat pusat. Sebaliknya, penerima yang tidak berhak justru masuk dalam daftar. Pemprov Papua Selatan berharap koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pusat dapat mewujudkan keterpaduan data. "Masyarakat asli Papua dapat terakomodir dengan baik pula," kata Paskalis.
Pemprov Papua Selatan kini mendorong percepatan rekonsiliasi data sebelum digunakan sebagai dasar kebijakan pembangunan tahun anggaran berikutnya. Langkah ini dinilai krusial agar dana otsus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh OAP di Bumi Anim Ha.