Pencarian

Asas Kontradiktur Delimitasi Jadi Kunci Cegah Sengketa Batas Tanah di Papua, Begini Cara Kerjanya

Sabtu, 30 Mei 2026 • 05:20:42 WIB
Asas Kontradiktur Delimitasi Jadi Kunci Cegah Sengketa Batas Tanah di Papua, Begini Cara Kerjanya
Petugas Kementerian ATR/BPN menjelaskan prinsip Asas Kontradiktur Delimitasi dalam penetapan batas tanah di Papua.

JAKARTA — Sengketa batas bidang tanah masih menjadi persoalan klasik di berbagai wilayah, tak terkecuali di Papua. Minimnya kejelasan batas sejak awal seringkali memicu konflik berkepanjangan antarwarga. Untuk mengatasinya, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam setiap proses pengukuran dan pendaftaran tanah.

Apa Itu Asas Kontradiktur Delimitasi?

Agus Apriawan menjelaskan, asas ini merupakan prinsip penetapan batas yang didasarkan pada kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung. Dalam praktiknya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama tetangga yang berbatasan harus menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah. Kesepakatan itu kemudian menjadi acuan bagi petugas ukur di lapangan.

“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung,” ujar Agus saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Mengapa Kehadiran Tetangga Wajib Saat Pengukuran?

Kehadiran pemilik tanah yang berbatasan saat pengukuran sangat dianjurkan. Tujuannya agar proses penunjukan batas berlangsung terbuka dan diketahui semua pihak yang berkepentingan. Jika ada keberatan atau perbedaan pendapat, masalah bisa langsung dibicarakan dan dimediasi oleh petugas ukur.

“Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ungkap Agus.

Kewajiban Masyarakat: Pasang Patok dan Jaga Batas

Penerapan asas ini tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas. Masyarakat juga memiliki peran aktif. Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga dan memeliharanya.

“Untuk mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga kejelasan batas tanahnya,” pungkas Agus.

Dengan tertibnya administrasi pertanahan sejak awal, potensi sengketa batas tanah di masa depan dapat diminimalkan secara signifikan. Langkah ini juga menjadi fondasi bagi kepastian hukum bagi setiap pemilik tanah di Papua dan seluruh Indonesia.

Bagikan
Sumber: reportasepapua.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks