JAYAPURA — Proporsi penduduk "pribumi" di Kaledonia Baru—dari semua kelompok etnis yang lahir di sana—melonjak dari tujuh persen menjadi 17 persen dari total populasi dalam beberapa tahun terakhir. Angka itu setara dengan sekitar 10.500 orang yang sebelumnya tidak memenuhi syarat memilih dalam pemilu lokal karena aturan daftar pemilih yang dibekukan.
Daftar Pemilih Beku dan Distorsi Demografi
Berdasarkan aturan yang berlaku selama ini, warga yang disebut sebagai "penduduk asli" yang lahir setelah November 1998 tidak dapat memberikan suara dalam pemilihan provinsi. Aturan ini merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Nouméa yang ditandatangani pada 1998.
Namun, sejak tahun itu demografi Kaledonia Baru berubah drastis. Sebagian besar penduduknya kini lahir di sana dan telah mencapai usia 18 tahun, namun tetap dikecualikan dari hak pilih lokal. Lecornu, dalam debat parlemen, menyebut kebijakan ini bertujuan memperbaiki "distorsi yang semakin meningkat" dalam daftar pemilih Kaledonia Baru.
Putusan Dewan Konstitusi: Hak Pilih Universal versus Kesepakatan Nouméa
Dalam putusannya, Dewan Konstitusi menyatakan bahwa undang-undang organik baru itu tidak mengabaikan pedoman Kesepakatan Nouméa dan tetap sesuai dengan Konstitusi Prancis. Lembaga tersebut juga menekankan bahwa pembatasan masih ada, dan kelahiran di Kaledonia Baru dianggap sebagai indikasi "penetapan jangka panjang" di wilayah tersebut.
Dewan menilai perubahan ini akan mengurangi pengecualian terhadap prinsip universalitas dan kesetaraan hak pilih yang selama ini disebabkan oleh pembatasan dalam Kesepakatan Nouméa. "Pencairan sebagian" ini dianggap sebagai langkah kompromi antara mempertahankan semangat perjanjian dan mengakomodasi perubahan demografis.
Polemik Pasangan Suami-Istri dan Reaksi Para Politisi
Meski putusan ini disambut positif, rancangan undang-undang lain yang bertujuan memasukkan kategori "pasangan suami istri" ke dalam daftar pemilih khusus justru ditolak oleh kedua Majelis Parlemen. Kategori ini mencakup sekitar 1.700 orang yang menikah—baik melalui pernikahan sah maupun pakta persatuan sipil (PACS)—dengan pemilih yang memenuhi syarat untuk jangka waktu minimal lima tahun.
Anggota parlemen pro-Prancis Nicolas Metzdorf bereaksi di media sosial pada Jumat (29/5/2026) dengan menyebut keputusan itu "kabar baik", namun menyesalkan pengecualian pasangan suami-istri. "Memalukan bagi mereka yang bersembunyi di balik hukum dengan tidak mendukung [pasangan suami istri]. Mereka adalah sandera psikologis yang diancam dengan kekerasan. Oleh karena itu, perjuangan kita untuk Kaledonia Baru yang sepenuhnya demokratis belum berakhir," tulisnya.
Sementara itu, Senator Kaledonia Baru Georges Naturel (Les Républicains, sayap kanan) menyambut baik keputusan tersebut dan menyebut dimasukkannya "penduduk asli" sebagai "sebuah isyarat keadilan dan konsistensi demokratis".
Pro-Kemerdekaan Menolak: "Tanpa Persetujuan Rakyat yang Dijajah"
Di sisi lain, anggota parlemen FLNKS pro-kemerdekaan Emmanuel Tjibaou kembali menegaskan penolakannya. Ia mengulangi bahwa daftar pemilih Kaledonia Baru tidak dapat diubah "tanpa persetujuan dari rakyat yang dijajah" (penduduk asli Kanak) dan bahwa "konsensus tentang perjanjian komprehensif" sebelumnya diperlukan.
Perdana Menteri Prancis Sébastien Lecornu berencana mengajak para politisi Kaledonia Baru untuk bernegosiasi mengenai kesepakatan komprehensif paling cepat pada Juli 2026, tepat setelah pemilihan 28 Juni mendatang. Ia berjanji bahwa kesepakatan komprehensif tentang masa depan politik Kaledonia Baru akan diselesaikan "pada akhir tahun ini."