JAYAPURA — Seorang warga Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, melaporkan sebuah produksi film ke Polda Papua. Mama Sinta, demikian ia akrab disapa, mengadukan film berjudul "Pesta Babi" karena menampilkan wajahnya tanpa izin.
Laporan bernomor LP/B/159/IV/2025/SPKT/Polda Papua itu diterima pada Senin (14/4). Dalam laporannya, Mama Sinta menyebut bahwa dirinya muncul dalam adegan pesta babi di film tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Adegan Pesta Babi dan Wajah Tanpa Izin
Menurut Mama Sinta, ia tidak pernah dihubungi oleh tim produksi sebelum syuting dilakukan. Wajahnya terekam jelas saat kamera menyorot kerumunan warga yang sedang mengikuti pesta babi di kampungnya.
"Saya tidak pernah dikasih tahu, apalagi minta izin. Tiba-tiba saja wajah saya muncul di film. Saya malu sama keluarga dan tetangga," ujarnya saat ditemui di Mapolda Papua.
Film "Pesta Babi" sendiri diketahui mengangkat tradisi budaya di Papua. Namun, Mama Sinta menilai ada kelalaian dari pihak produksi dalam hal etika pengambilan gambar di lokasi warga.
Polda Papua Terima Laporan, Proses Penyelidikan Dimulai
Polda Papua telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan awal. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua.
"Laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pidana di dalamnya," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, saat dikonfirmasi.
Pihak kepolisian akan memanggil sejumlah saksi, termasuk tim produksi film, untuk dimintai keterangan. Proses ini diperkirakan berlangsung dalam pekan ini.
Kerugian Moral dan Materi Jadi Dasar Laporan
Mama Sinta mengaku tidak hanya dirugikan secara moral, tetapi juga secara materi. Ia mengklaim penampilannya di film tersebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan tempat tinggalnya.
"Saya tidak dapat izin, tidak dapat bayaran, tapi wajah saya dipakai untuk kepentingan mereka. Ini tidak adil," tegasnya.
Pasal yang disangkakan dalam laporan ini adalah Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pendistribusian konten tanpa hak. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Fakta Singkat Kasus Ini
- Pelapor: Mama Sinta, warga Kampung Nafri, Distrik Abepura, Jayapura
- Objek laporan: Film berjudul "Pesta Babi" yang menampilkan tradisi pesta babi
- Lokasi kejadian: Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura
- Pasal yang dilanggar: Pasal 27 Ayat (1) UU ITE tentang konten tanpa hak
- Status: Dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Papua
Kasus ini menjadi peringatan bagi para sineas dan pembuat konten di Papua agar lebih berhati-hati dalam mengambil gambar di ruang publik. Izin dari individu yang terekam kamera menjadi syarat mutlak, terutama jika konten tersebut akan didistribusikan secara luas.