Pencarian

Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN

Selasa, 23 Juni 2026 • 17:07:31 WIB
Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN
Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator Sony Sonjaya.

PAPUA — Keputusan tersebut diambil setelah jaksa melakukan pemeriksaan mendalam terhadap permohonan yang diajukan Sony Sonjaya. Dalam proses hukum, status JC diberikan kepada tersangka yang bersedia membongkar jaringan pelaku kejahatan yang lebih besar, dengan syarat mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. Penolakan ini menandakan bahwa jaksa tidak melihat Sony memenuhi kriteria tersebut.

Alasan Jaksa Menolak Permohonan JC

Jaksa penyidik, menurut sumber di lingkungan Kejagung, menilai keterangan yang diberikan Sony Sonjaya belum cukup untuk memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Syarat utama seorang JC adalah memberikan kesaksian yang signifikan untuk mengungkap pelaku utama atau aktor intelektual di balik perkara. “Permohonan ditolak karena tidak memenuhi ketentuan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Selasa (16/4).

Hingga saat ini, Kejagung belum merinci secara detail perkara yang menjerat Sony Sonjaya. Namun, penolakan JC ini kerap menjadi indikasi bahwa jaksa memiliki bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan penuntutan tanpa bantuan kesaksian dari tersangka. Sony diketahui ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Maret 2025.

Konsekuensi Hukum bagi Sony Sonjaya

Dengan ditolaknya status JC, Sony Sonjaya harus menjalani proses persidangan sebagai terdakwa biasa. Ia tidak akan mendapatkan keringanan hukuman berupa pemotongan masa pidana atau penempatan di witness protection program yang biasanya diberikan kepada JC. Kuasa hukum Sony belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan ini.

Kasus ini menjadi ujian bagi Kejagung dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik. Publik menanti transparansi proses hukum, terutama terkait dugaan kerugian negara dan siapa saja pihak yang terlibat. Jaksa berjanji akan merilis perkembangan kasus secara berkala.

Status Tersangka dan Proses Selanjutnya

Sony Sonjaya masih berstatus tersangka dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P-21). Proses penyidikan diperkirakan rampung dalam waktu dekat, mengingat penolakan JC mempercepat alur penuntutan.

Kejagung mengingatkan bahwa semua tersangka berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Namun, penolakan JC menunjukkan bahwa jaksa tidak akan memberikan keringanan tanpa dasar yang kuat. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional,” tegas Harli Siregar.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks