Pencarian

Cara dan Syarat Mengurus BPKB Hilang Melalui Prosedur Resmi

Minggu, 02 Agustus 2026 • 15:39:00 WIB
Cara dan Syarat Mengurus BPKB Hilang Melalui Prosedur Resmi

Jakarta - Prosedur pengurusan BPKB hilang dilakukan untuk menerbitkan dokumen pengganti resmi sebagai bukti kepemilikan sah atas kendaraan agar tidak menimbulkan kendala administrasi, terutama saat hendak melakukan transaksi jual beli, balik nama, atau pengajuan pembiayaan kendaraan di kemudian hari.

Yang dibutuhkan untuk mengurus BPKB hilang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bukti identitas kendaraan lainnya apabila diperlukan, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.

1. Laporkan kehilangan ke kepolisian
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen utama yang wajib dilampirkan saat mengajukan permohonan penerbitan BPKB pengganti, sehingga tidak boleh dilewatkan.

2. Ajukan permohonan ke Samsat atau Ditlantas
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB melalui kantor yang berwenang sesuai domisili kendaraan. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen, identitas pemilik, serta data kendaraan sebelum permohonan diproses lebih lanjut ke tahap berikutnya.

3. Lakukan pembayaran sesuai ketentuan
Apabila permohonan telah diterima, pemohon diwajibkan membayar biaya penerbitan BPKB pengganti sesuai tarif yang berlaku. Simpan bukti pembayaran sebagai bagian dari dokumen administrasi hingga proses selesai, karena bisa diminta kembali sebagai referensi jika terjadi kendala.

4. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan
Setelah seluruh tahapan dilalui, instansi terkait akan melakukan proses verifikasi sebelum menerbitkan BPKB pengganti. Lama proses penyelesaian dapat berbeda tergantung hasil pemeriksaan dokumen dan kebijakan masing-masing wilayah, sehingga pemohon disarankan menanyakan estimasi waktu penyelesaian kepada petugas saat mengajukan permohonan.

Pemilik kendaraan disarankan segera mengurus BPKB yang hilang dan tidak menunda proses pengajuan, mengingat dokumen ini menjadi bukti kepemilikan sah yang sangat penting dalam berbagai keperluan administratif seperti balik nama kendaraan, pengajuan pembiayaan atau kredit, maupun transaksi jual beli kendaraan bekas di kemudian hari. Menunda pengurusan berpotensi menimbulkan masalah hukum apabila kendaraan hendak dipindahtangankan tanpa dokumen kepemilikan yang lengkap.

Follow papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks