BIAK — Keputusan itu diambil ketika Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra menghadapi kondisi fiskal yang tidak dalam keadaan sehat. Pemerintah daerah harus menyesuaikan sejumlah pos belanja setelah terjadi pengurangan transfer dana dari pemerintah pusat.
Penandatanganan perjanjian kerja PPPK berlangsung di ruang pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Biak Numfor. Seluruh peserta yang lulus seleksi tahap I dan tahap II kini resmi tercatat sebagai pegawai sebelum menjalankan tugas sesuai formasi.
Gunadi mengaku tidak menutup mata terhadap beratnya keputusan tersebut. “Di tengah defisit APBD, di tengah APBD yang tidak sehat, dilakukan pengangkatan pegawai dengan jumlah yang besar,” kata Gunadi seusai kegiatan penandatanganan, baru-baru ini.
Defisit Rp 49 Miliar Mengubah Sejumlah Rencana Belanja
Anggaran untuk pengangkatan 634 PPPK sebenarnya telah disiapkan dalam penyusunan APBD induk. Namun, perhitungan akhir menunjukkan posisi kas daerah mengalami defisit hingga Rp 49 miliar.
“Memang secara anggaran itu kita sudah siapkan. Tetapi dalam persiapan anggaran itu, secara perhitungan, APBD kita defisit sebesar Rp49 miliar,” jelasnya.
Gunadi menyebut sejumlah belanja daerah belum dapat dibayarkan pada tahun anggaran berjalan. Pemerintah daerah kini dituntut menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak aparatur, pelayanan publik, dan pembiayaan program pembangunan. Perencanaan yang cermat menjadi syarat agar operasional pemerintahan tetap berjalan tanpa mengorbankan kewajiban terhadap pegawai baru.
Afirmasi bagi Peserta Seleksi yang Sudah Dinyatakan Lulus
Di tengah tekanan anggaran, Gunadi menilai pengangkatan ratusan PPPK tetap memiliki nilai strategis. Kebijakan ini menjadi bentuk afirmasi terhadap sumber daya manusia yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi dan dinyatakan lulus.
“Jadi ini merupakan langkah yang menurut saya keberpihakan, afirmatif kepada seluruh PPPK,” ujarnya.
Keputusan itu, lanjut Gunadi, tidak terlepas dari komitmen Bupati Markus memanfaatkan peluang dari kebijakan pemerintah tentang pengadaan dan pengangkatan PPPK. Kesempatan yang sudah diperoleh para peserta seleksi berhasil direalisasikan melalui penandatanganan perjanjian kerja.
“Dan ini adalah komitmen Bupati Biak Numfor untuk bagaimana memanfaatkan peluang dengan pengangkatan PPPK yang ada,” tuturnya.
Hak PPPK Dibayar dari Dana Alokasi Umum
Gunadi memastikan para pegawai baru tetap memperoleh hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara. Pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
“Untuk hak-hak PPPK tentu ini sama dengan ASN lainnya. Kami menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU),” jelasnya.
Bupati Markus, kata Gunadi, juga menekankan pentingnya mengoptimalkan SDM yang baru bergabung. Penambahan aparatur tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan status kepegawaian, tetapi berdampak pada kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan masyarakat.
“Tadi beliau sampaikan bagaimana akan memberdayakan SDM yang baru ini untuk membantu membangun Pemerintah Kabupaten Biak Numfor,” pungkasnya.
Dengan masuknya 634 PPPK, Pemkab Biak Numfor kini memiliki tanggung jawab besar menjaga keberlanjutan belanja pegawai sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal.