Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri meminta seluruh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di kabupaten dan kota segera melengkapi regulasi pengadaan barang dan jasa (PBJ). Permintaan itu disampaikan karena baru RSUD Abepura yang teridentifikasi memiliki regulasi khusus PBJ dari 18 BLUD sektor kesehatan di Papua. Regulasi yang sederhana dan operasional dinilai penting agar pengadaan bisa menyesuaikan kondisi geografis serta potensi sumber daya lokal.
JAYAPURA — Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri menegaskan seluruh BLUD di kabupaten dan kota wajib memiliki regulasi pengadaan barang dan jasa sendiri. Aturan itu dibutuhkan agar tata cara pengadaan tidak tersandera prosedur umum yang kaku.
Menurut Fakhiri, karakteristik dan kondisi geografis Papua menuntut regulasi PBJ yang sederhana, operasional, serta mampu mengakomodasi potensi dan sumber daya lokal. Pemetaan awal menunjukkan baru Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom yang punya peraturan kepala daerah khusus soal PBJ desa.
"Dengan karakteristik dan kondisi geografis Papua maka membutuhkan regulasi PBJ yang sederhana, operasional, serta mampu mengakomodasi potensi dan sumber daya lokal," katanya saat menghadiri Pendampingan Penyusunan Peraturan PBJ Desa dan BLUD se-Tanah Papua di Kantor Gubernur Papua, Rabu (16/9).
Baru RSUD Abepura yang Punya Regulasi PBJ BLUD
Fakhiri memerinci, Provinsi Papua memiliki 18 BLUD sektor kesehatan. Jumlah itu terdiri atas 11 rumah sakit umum, satu rumah sakit khusus jiwa, dan enam puskesmas.
Dari belasan BLUD tersebut, hanya RSUD Abepura yang teridentifikasi sudah memiliki regulasi khusus PBJ BLUD. Fakhiri menilai kondisi ini perlu dibenahi karena regulasi pengadaan berpengaruh langsung pada mutu pelayanan kesehatan.
"Oleh sebab itu saya minta seluruh BLUD di kabupaten dan kota segera melengkapi regulasi PBJ," ujarnya.
Empat dari 56 BLUD di Enam Provinsi Sudah Manfaatkan Fleksibilitas Pengadaan
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Muhammad Arif Supriyanto menyebut dari 56 BLUD yang teridentifikasi di enam provinsi, baru empat yang tercatat memiliki regulasi dan memanfaatkan fleksibilitas pengadaan.
Data LKPP per Maret 2026 menunjukkan 92,8 persen kabupaten/kota telah memiliki regulasi PBJ desa. Namun 20,9 persen di antaranya masih belum selaras dengan ketentuan terbaru.
"Berdasarkan data kami di mana per Maret 2026, sebanyak 92,8 persen kabupaten/kota telah memiliki regulasi PBJ desa, namun 20,9 persen masih belum selaras dengan ketentuan terbaru. Tanah Papua juga menjadi salah satu lokus prioritas Program Pengukuran Tingkat Kematangan PBJ Desa 2027," katanya.
PBJ Dinilai Instrumen Kunci agar Anggaran Tepat Mutu dan Waktu
Arif menempatkan pengadaan barang dan jasa sebagai instrumen pembangunan. Lewat PBJ, anggaran diarahkan menghasilkan barang, jasa, infrastruktur, dan pelayanan publik yang tepat mutu, biaya, serta waktu.
"PBJ merupakan instrumen pembangunan untuk memastikan anggaran menghasilkan barang, jasa, infrastruktur, dan pelayanan publik yang tepat mutu, biaya, waktu, serta memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Kegiatan pendampingan ini diharapkan mendorong komitmen bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pengelola BLUD. Fakhiri menambahkan pihaknya akan meminta semua peraturan berkaitan dengan BLUD segera tersedia agar tidak ada lagi kendala dalam peningkatan pelayanan.