PAPUA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan menghormati penetapan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Dedi merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya yang ditetapkan sebagai tersangka per September 2026. Penetapan itu menambah daftar tersangka dalam kasus suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai menjadi sembilan orang.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Netty Hartawati memastikan institusinya kooperatif terhadap seluruh proses penegakan hukum yang dijalankan KPK. Bea Cukai, kata Netty, siap memberikan dukungan yang diperlukan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing lembaga.
"Bea Cukai menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Netty kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (31/10).
Netty menegaskan penjelasan mengenai substansi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK. Sikap itu diambil untuk menjaga independensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dedi Congor Ditersangkakan per September 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan Dedi ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026. Dedi menjabat pejabat fungsional Bea Cukai Madya di lingkungan DJBC Kemenkeu.
"Kedua, AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10).
Penetapan Dedi berasal dari sprindik berbeda, bukan perkara awal yang menyeret tujuh tersangka lain. Sebelum Dedi, KPK lebih dulu menahan Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC pada Agustus 2026.
Dengan tambahan dua nama itu, total tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan tersebut mencapai sembilan orang. "Penyidikan perkara ini masih terus berprogress," ujar Budi.
Sembilan Tersangka Kasus Suap Importasi Barang
Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan bea dan cukai pada Februari lalu. KPK menetapkan tujuh tersangka awal yang terdiri dari pejabat DJBC dan pihak swasta.
- Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024-Januari 2026
- Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
- Orlando, Kasi Intelijen DJBC
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Budiman Bayu Prasojo, pegawai DJBC
- John Field, pemilik PT Blueray
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray
Sejumlah tersangka telah menjalani persidangan dan menerima vonis. Sebagian lain masih berproses di pengadilan hingga kini.
Bea Cukai Perkuat Pengendalian Intern
Netty menyatakan Bea Cukai tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran integritas oleh pegawai. Organisasi disebutnya terus mengevaluasi proses bisnis dan menyempurnakan mekanisme pengendalian intern untuk mencegah pelanggaran.
"Upaya tersebut juga didukung melalui penguatan integritas oleh pimpinan, pemanfaatan whistleblowing system sebagai kanal pelaporan dugaan pelanggaran, serta tindak lanjut yang tegas sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggaran pegawai," ujar Netty.
Bagi pelaku usaha importasi, rangkaian penetapan tersangka ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum di jalur kepabeanan masih berjalan. KPK memastikan penyidikan belum berhenti dan membuka kemungkinan tersangka baru menyusul.