PAPUA — Pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir tidak bisa memperpanjang pajak tahunan secara online lewat aplikasi Samsat Digital. Pemblokiran terjadi karena pelanggaran tilang elektronik (ETLE) yang tidak dikonfirmasi atau dendanya belum dibayar. Prosesnya harus diselesaikan dulu sebelum pengesahan STNK bisa dilakukan.
Korlantas Polri memblokir STNK secara sementara ketika pemilik kendaraan gagal melakukan konfirmasi atau menyelesaikan denda tilang elektronik. Selama status blokir aktif, pengesahan STNK tahunan tidak dapat diproses, baik di kantor Samsat maupun lewat kanal online. Pemilik kendaraan perlu menuntaskan kewajiban tilangnya lebih dulu, lalu mengajukan buka blokir.
Cek Status Kendaraan di Laman ETLE Korlantas
Langkah pertama adalah memastikan kendaraan memang punya catatan pelanggaran. Buka laman resmi ETLE Korlantas Polri, lalu masukkan data kendaraan yang diminta sistem. Jika ada pelanggaran, layar akan menampilkan waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta bukti rekaman elektronik.
Konfirmasi atau Sanggah Pelanggaran
Pemilik kendaraan yang merasa benar bisa menyanggah lewat laman yang sama. Sebaliknya, jika pelanggaran memang terjadi, lakukan konfirmasi agar status kendaraan jelas. Pelanggaran yang dibiarkan tanpa konfirmasi maupun sanggahan inilah yang memicu pemblokiran STNK.
Bayar Denda Tilang Setelah Verifikasi
Setelah pelanggaran dikonfirmasi dan diverifikasi petugas, tilang diterbitkan bersama kode pembayaran. Denda diselesaikan melalui kanal pembayaran yang ditentukan. Jangan menunda, karena status blokir hanya akan terbuka setelah kewajiban ini lunas.
Ajukan Buka Blokir ke Posko ETLE
Denda sudah dibayar tetapi kendaraan masih tercatat terblokir? Pemilik dapat mendatangi Posko ETLE atau unit penegakan hukum lalu lintas terkait. Bawa identitas diri, STNK/BPKB, serta bukti penyelesaian tilang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perpanjang Pajak Tahunan via Samsat Digital
Urusan buka blokir yang sudah beres membuka jalan untuk membayar pajak tahunan STNK secara online di aplikasi Samsat Digital. Pembayaran juga bisa dilakukan di kanal resmi pemerintah daerah, meski STNK biasanya harus diambil ke kantor Samsat. Lewat aplikasi Samsat Digital, bukti bayar dikirim langsung ke alamat rumah.