MERAUKE — Klaim bahwa lahan yang dibuka di Merauke, Papua Selatan, hanyalah rawa "tidak terpakai" kembali memicu perdebatan di media sosial. Narasi ini muncul dalam video yang merespons film dokumenter "Pesta Babi" dan telah ditonton lebih dari 3 juta kali. Hasil verifikasi Cek Fakta DW menunjukkan klaim tersebut tidak akurat dan menyesatkan.
Cek Fakta DW menggunakan Google Reverse Image untuk menelusuri gambar di awal video viral. Hasilnya, gambar itu pernah diunggah akun TikTok lain pada tahun 2024 dan berlokasi bukan di Papua. Temuan ini membuktikan gambar tersebut tidak bisa dijadikan dokumentasi langsung dari lokasi yang dibahas.
Selain itu, potongan gambar orangutan dalam video terdeteksi dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI) oleh alat deteksi HIVE Moderation. Hal ini memperkuat indikasi bahwa konten video tidak sepenuhnya faktual.
Menurut Greenpeace Indonesia, wilayah pembebasan lahan di Merauke tidak hanya terdiri dari rawa, tetapi juga mencakup kawasan hutan. Sapta Ananda Proklamasi, Senior Data Strategist Greenpeace Indonesia, menunjukkan peta Merauke dan menjelaskan bahwa lahan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) hampir seluruhnya adalah hutan.
"Kalau kita lihat, data Kemenhut sendiri juga memperlihatkan bahwa sampai Juni 2024 itu ada deforestasi. Artinya, selain itu rawa, itu juga hutan," ujar Sapta kepada DW Indonesia.
Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menegaskan bahwa rawa tidak bisa dianggap lahan tanpa nilai. "Ya betul itu rawa, tapi bukan berarti tidak bernilai sama sekali. Rawa merupakan pengatur tata air, memiliki keanekaragaman hayati, dan menjadi ruang hidup masyarakat," kata Refki.
Pernyataan ini membantah argumen dalam video yang menyebut rawa sebagai lahan "tidak terpakai". Rawa memiliki fungsi ekologis penting seperti penyimpanan karbon dan habitat berbagai spesies.
Kementerian Kehutanan RI menjelaskan karakteristik lahan di Merauke. Ristianto Pribadi, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, menyatakan bahwa Kabupaten Merauke didominasi ekosistem lahan basah.
"Data tutupan lahan menunjukkan bahwa kelompok lahan basah, yang meliputi hutan rawa-rawa dan semak belukar rawa, mencakup lebih dari separuh wilayah Kabupaten Merauke," jelas Ristianto dalam pesan tertulis kepada DW Indonesia.
Menanggapi isu lahan adat yang diangkat dalam film "Pesta Babi", Kemenhut menyatakan bahwa areal PT MNM merupakan kawasan yang telah dilepaskan dari kawasan hutan pada tahun 1999 dan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Penetapan hutan adat tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan klaim, melainkan harus melalui verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.