JAKARTA — Ketersediaan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah menjadi salah satu landasan pelaksanaan Reforma Agraria. Karena itu, penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar tanah yang berpotensi dimanfaatkan untuk Reforma Agraria dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Dari target sekitar 35.451 hektare pada 2026, sekitar 31.606 hektare atau 89,15% telah masuk dalam proses permohonan HPL. Namun, dari 57 lokasi yang ditangani, baru 12 lokasi yang telah terbit HPL-nya.
Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menegaskan kecepatan pelayanan dan kepastian hukum bukan dua hal yang saling bertentangan. Keduanya, kata dia, harus berjalan bersamaan dalam proses permohonan HPL.
"Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas," ujar Wamen Ossy saat membuka konsinyering di Jakarta.
Ia juga meminta jajaran terkait tidak mempersulit proses yang sebenarnya sudah jelas. Menurutnya, percepatan target tidak boleh mengorbankan ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai keinginan mempercepat target membuat kita mengabaikan ketentuan. Sebaliknya, jangan pula administrasi yang sudah sebenarnya jelas kemudian menjadi alasan keterlambatan. Jangan mempersulit sesuatu yang mudah," tegasnya.
Berdasarkan data yang dibahas dalam konsinyering, terdapat potensi 36.441 bidang tanah untuk pelaksanaan Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebanyak 18.225 bidang yang berkaitan dengan 16 lokasi menjadi fokus pembahasan pertemuan tersebut.
Setelah HPL terbit, pelaksanaan Reforma Agraria tetap memerlukan tahapan lanjutan. Tahapan itu mencakup penetapan subjek dan objek sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap pengelolaan tanah Badan Bank Tanah. Ia berharap koordinasi yang baik dapat membantu penyelesaian permohonan HPL sehingga tanah yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk Reforma Agraria.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Wamen dan seluruh jajaran Kementerian ATR atas dukungan terhadap Badan Bank Tanah selama ini yang telah menambah inventori Badan Bank Tanah hingga 35.400 hektare," ujar Hakiki Sudrajat.
Kegiatan konsinyering ini dihadiri secara daring dan luring oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut serta para Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk jajaran kantor pertanahan di Papua.