JAYAPURA — Pangkodaeral X Mayjen TNI (Mar) Sugianto mengungkapkan vanili tersebut dikemas dalam tujuh kardus dan dipasok secara ilegal dari PNG. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menahan dua orang berinisial W dan S.
Barang Bukti dan Modus Penyelundupan
Selain vanili, petugas juga mengamankan 66 koli pakaian bekas impor yang dikirim dari Surabaya senilai Rp528 juta. Satu orang berinisial I ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pakaian bekas tersebut.
"Selain menyita tujuh kardus berisi 427 kilogram vanili, kami juga menahan dua orang yakni W dan S," kata Mayjen TNI (Mar) Sugianto di Jayapura, Senin.
Dua Kasus, Dua Instansi Penindak Berbeda
Kedua kasus ini akan ditangani oleh instansi yang berbeda. Untuk vanili ilegal, proses hukum dilimpahkan ke Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jayapura. Tersangka dijerat Pasal 86 huruf A Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman denda Rp10 miliar.
"Proses hukum akan dilanjutkan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan ke Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jayapura," ujarnya.
Pakaian Bekas Diserahkan ke Bea Cukai
Sementara itu, kasus pakaian bekas akan dilimpahkan ke Bea Cukai Jayapura. Para pelaku pemasok pakaian bekas dikenakan Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor barang bekas.
Ancaman pidana menanti para pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengungkapan ini menjadi bagian dari pengawasan lalu lintas barang antarwilayah yang diperketat di Papua.