JAYAPURA — Sebanyak 838 tenaga kerja asing (TKA) tercatat aktif bekerja di berbagai perusahaan yang beroperasi di empat provinsi di Tanah Papua. Data ini dihimpun Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Papua hingga semester I tahun 2026.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Samuel Toba mengatakan, empat provinsi yang menjadi wilayah tugasnya meliputi Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah. Pengawasan dilakukan melalui empat kantor imigrasi, yakni Kanim Jayapura, Kanim Merauke, Kanim Biak, dan Kanim Timika.
Sebaran TKA: Timika Dominasi Hampir 70 Persen
Dari total keseluruhan, Kanim Timika mencatat jumlah TKA paling besar dengan 580 orang. Angka ini mencakup pekerja asing yang ditempatkan di lingkungan perusahaan tambang PT Freeport Indonesia beserta kontraktornya.
Adapun rincian sebaran di kantor imigrasi lainnya adalah Kanim Jayapura sebanyak 94 warga negara asing (WNA), Kanim Merauke 103 TKA, dan Kanim Biak mencatatkan 61 TKA.
Tim PORA: Jaring Pengawas Keberadaan Orang Asing
Untuk memastikan seluruh WNA yang berada di wilayahnya mematuhi aturan keimigrasian, Kanwil Ditjen Imigrasi Papua menggandeng sejumlah instansi terkait. Mereka tergabung dalam forum atau tim pengawasan orang asing (PORA) yang bertugas melakukan pemantauan secara berkala.
"Melalui tim PORA, pemantau melakukan pengawasan terkait keberadaan orang asing, termasuk apakah yang bersangkutan masuk secara legal atau ilegal," ujar Samuel Toba di Jayapura, Selasa.
Imbauan Masyarakat: Laporkan Keberadaan WNA Ilegal
Kakanwil mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui keberadaan orang asing di lingkungannya, terutama yang diduga masuk secara ilegal. Keterlibatan warga dinilai penting untuk menutup celah pelanggaran dokumen keimigrasian di wilayah Papua.
Pengawasan yang ketat ini dilakukan sebagai langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.