Pencarian

Polresta Mamuju Amankan 15 Pria yang Diduga Memerkosa Remaja 15 Tahun hingga Hamil Tiga Bulan

Sabtu, 08 Agustus 2026 • 00:50:01 WIB
Polresta Mamuju Amankan 15 Pria yang Diduga Memerkosa Remaja 15 Tahun hingga Hamil Tiga Bulan
Polresta Mamuju mengamankan 15 terduga pelaku kekerasan seksual terhadap remaja 15 tahun yang diduga dilakukan sejak November 2025 hingga Juni 2026.

PAPUA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju mengamankan belasan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu delapan bulan. Seluruh terduga pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Mamuju sejak akhir Juli hingga awal Agustus 2026.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mengetahui kondisi kehamilan remaja tersebut.

Korban Hamil Tiga Bulan, Laporan Masuk ke Polisi pada Agustus

Peristiwa yang menimpa korban terjadi di sebuah rumah toko (ruko) di wilayah Mamuju. Berdasarkan interogasi awal, aksi bejat tersebut diduga dilakukan berulang kali oleh para pelaku dalam rentang waktu November 2025 sampai Juni 2026.

"15 orang (terduga pelaku pemerkosaan) diamankan," ujar Herman saat dihubungi, Jumat (7/8/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika pihak keluarga mencurigai perubahan fisik korban dan membawanya memeriksakan diri ke tenaga kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban tengah mengandung janin berusia tiga bulan. Keluarga kemudian melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polresta Mamuju.

"Sekarang korban hamil 3 bulan," ucap Herman.

Pemeriksaan Masih Berjalan, Polisi Dalami Modus dan Kronologi

Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk bagaimana para pelaku mengenal korban dan modus yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Herman mengatakan proses penyelidikan masih berjalan untuk mengusut tuntas keterlibatan masing-masing terduga pelaku. Polisi juga tengah memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam peristiwa tersebut.

"Masih pendalaman (untuk kronologi)," pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), kasus kekerasan seksual pada anak kerap terjadi di lingkungan sekitar korban, dengan pelaku yang justru dikenal oleh korban.

Atas peristiwa ini, para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga hukuman karena dilakukan oleh lebih dari satu orang.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kecepatan pelaporan menjadi kunci agar aparat dapat segera mengamankan pelaku dan memberikan pendampingan hukum serta psikologis bagi korban.

Follow papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks