Pencarian

Menteri PPPA Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan Lewat Jalur Damai, Wajib Masuk Pengadilan

Kamis, 04 Juni 2026 • 18:08:01 WIB
Menteri PPPA Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan Lewat Jalur Damai, Wajib Masuk Pengadilan
Menteri PPPA menegaskan kasus kekerasan seksual wajib diproses di pengadilan tanpa penyelesaian damai.

PAPUA — Arifah secara spesifik menolak penerapan pendekatan Restorative Justice (RJ) untuk kasus kekerasan seksual. Menurut dia, praktik damai yang masih terjadi di lapangan justru menghilangkan dimensi pidana dari tindakan tersebut.

Praktik Damai dan Lempar Tanggung Jawab Antarinstansi

“Dari beberapa kasus yang ada memang ada yang menyelesaikan secara damai. Tapi kalau untuk kasus kekerasan seksual itu tidak boleh ada RJ (Restorative Justice), itu harus dilakukan proses pengadilan,” kata Arifah dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Selain soal penyelesaian damai, Menteri PPPA juga menyoroti kebiasaan saling lempar penanganan antarinstansi. Kondisi ini membuat korban harus berpindah-pindah tempat untuk mendapatkan layanan kesehatan, perlindungan, hingga pendampingan hukum.

“Kadang mereka harus dari tempat pengaduan pertama dioper ke pengaduan kedua, kemudian dari pengaduan kedua dioper lagi ke ketiga, balik lagi ke sini. Dan itu yang menyebabkan korban akhirnya malas untuk melapor,” ujar Arifah.

Layanan Terpadu untuk Hentikan Rantai Birokrasi Berbelit

Untuk mengatasi persoalan itu, Kementerian PPPA bersama kementerian dan lembaga terkait menginisiasi layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Skema ini dirancang agar seluruh kebutuhan korban terpenuhi dalam satu sistem tanpa harus mendatangi banyak instansi.

“Jadi kesehatannya di situ, jadi korban ketika mengalami secara keamanan dia terlindungi kemudian kebutuhan lainnya juga cukup terpenuhi di satu atap,” kata Arifah. Program percontohan ini ditandatangani bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) di Balai Kota DKI Jakarta.

Pemerintah menargetkan layanan terpadu ini dapat menjadi model nasional. Dengan sistem satu atap, proses penanganan kasus diharapkan lebih cepat dan mengurangi beban psikologis korban yang kerap harus menceritakan ulang kejadian traumatis kepada petugas berbeda.

Implikasi Kebijakan bagi Aparat Penegak Hukum

Pernyataan Menteri PPPA ini menjadi sinyal keras bagi aparat penegak hukum di daerah. Selama ini, sebagian kasus kekerasan seksual—terutama yang melibatkan hubungan keluarga atau tetangga—kerap diakhiri dengan mediasi dan surat pernyataan damai.

Arifah menegaskan praktik semacam itu tidak lagi dapat ditoleransi. “Nggak boleh secara kekeluargaan,” katanya. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur bahwa perkara kekerasan seksual merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga proses hukum tetap berjalan meski korban memaafkan pelaku.

Kementerian PPPA berencana memperkuat koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan tidak ada lagi kasus yang diselesaikan di luar pengadilan. Sosialisasi ke tingkat desa dan kelurahan juga akan digencarkan agar masyarakat memahami batasan penyelesaian secara kekeluargaan.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks