Pencarian

Bapemperda DPRP Papua Barat Daya Prioritaskan 4 Rancangan Perda, Termasuk Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Perlindungan Masyarakat Adat

Jumat, 05 Juni 2026 • 16:52:01 WIB
Bapemperda DPRP Papua Barat Daya Prioritaskan 4 Rancangan Perda, Termasuk Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Perlindungan Masyarakat Adat
Bapemperda DPR Papua Barat Daya prioritaskan empat rancangan Perda strategis untuk pembangunan daerah.

SORONG — Bapemperda DPR Papua Barat Daya memprioritaskan empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas dan disahkan dalam waktu dekat. Keempat raperda tersebut menyasar sektor strategis, mulai dari pengelolaan sumber daya alam hingga perlindungan masyarakat adat di provinsi termuda di Indonesia itu.

Empat Raperda Prioritas: Apa Saja Isinya?

Keempat raperda yang diprioritaskan mencakup bidang yang langsung bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak. Raperda pertama berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, yang dinilai krusial mengingat kekayaan alam Papua Barat Daya yang melimpah. Kedua, raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat, sebuah isu sensitif dan fundamental di tanah Papua.

Selanjutnya, Bapemperda juga mendorong raperda tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Dua raperda terakhir ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang modern.

Mengapa Raperda Ini Mendesak Dibahas?

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Daya menyatakan bahwa keempat raperda ini merupakan prioritas karena memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah. “Raperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi instrumen untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat Papua Barat Daya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Sorong, belum lama ini.

Khusus untuk raperda perlindungan masyarakat adat, hal ini dinilai mendesak seiring dengan berbagai dinamika sosial dan ekonomi yang terjadi di wilayah adat. Raperda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang jelas bagi hak-hak ulayat dan kearifan lokal masyarakat asli Papua.

Fakta Singkat: Empat Raperda Prioritas Papua Barat Daya

  • Raperda Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup: Mengatur tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat lokal.
  • Raperda Perlindungan Masyarakat Adat: Menjadi payung hukum untuk hak ulayat, adat istiadat, dan kearifan lokal suku-suku di Papua Barat Daya.
  • Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Bertujuan menciptakan iklim kondusif bagi investasi dan aktivitas sosial di daerah.
  • Raperda SPBE: Mendorong digitalisasi pelayanan publik untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan transparansi.

Tahapan Pembahasan dan Target Penyelesaian

Bapemperda DPR Papua Barat Daya tengah menyusun jadwal pembahasan bersama dengan pemerintah provinsi. Proses harmonisasi dan uji publik direncanakan akan melibatkan akademisi, tokoh adat, dan organisasi masyarakat sipil. Targetnya, keempat raperda ini bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum akhir tahun anggaran berjalan.

Pembahasan raperda ini menjadi ujian pertama bagi DPR Papua Barat Daya sebagai lembaga legislatif di provinsi hasil pemekaran tersebut. Keberhasilan menyusun regulasi yang partisipatif dan berpihak pada rakyat akan menentukan kredibilitas dewan ke depannya.

Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks