Pencarian

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 100 Satwa Langka Papua di Tanjung Priok, Dua Oknum Aparat Jadi Tersangka

Minggu, 14 Juni 2026 • 13:22:31 WIB
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 100 Satwa Langka Papua di Tanjung Priok, Dua Oknum Aparat Jadi Tersangka
Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 100 satwa langka Papua di Pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Pusat Polisi Militer (Puspom) membongkar upaya pengiriman satwa langka dari Papua menuju pasar gelap Ibu Kota. Operasi senyap di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok itu menyita 100 ekor burung yang diangkut tanpa dokumen resmi melalui jalur laut.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan penanganan perkara ini berjalan simultan antara penyelamatan satwa dan penegakan hukum. “Satwa ini barang bukti hidup, jadi penanganannya harus cepat, rapi, dan tercatat,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman kehutanan.go.id.

Ratusan Burung Endemik Diamankan, Didominasi Perkici Pelangi

Dari data kompilasi petugas, spesies yang disita didominasi burung bernilai ekonomis tinggi. Rinciannya meliputi 28 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), 19 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 19 ekor Pipit Matari (Neochmia phaeton), serta 14 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria).

Petugas juga mengamankan 6 ekor Nuri Hitam, 4 ekor Nuri Bayan, 3 ekor Nuri Coklat, 3 ekor Walik Wompu, serta masing-masing 2 ekor Kakatua Koki dan Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus). Seluruh burung kini dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta, untuk menjalani penapisan kesehatan.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah denda berat hingga kategori VI.

Rudianto menambahkan bahwa pengusutan tidak berhenti pada kurir lapangan. “Kami pastikan satwa dititiprawatkan di PPS, sambil mengamankan dokumen, keterangan, dan jalur distribusinya. Dari situ terlihat siapa berperan apa, siapa mengirim, siapa menjemput, siapa menampung,” jelasnya.

Jaringan Lintas Wilayah, Pelacakan Dana Libatkan PPATK

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pola kejahatan ini telah berkembang menjadi jaringan lintas wilayah yang berpotensi terhubung ke pasar internasional. Penanganannya kini menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga.

“Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol,” kata Januanto. Kementerian Kehutanan juga memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara, serta melipatgandakan patroli di titik rawan perburuan di hutan Papua untuk memutus pasokan ke pasar gelap.

Bagikan
Sumber: propublika.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks