JAYAPURA — Rencana eksekusi lahan sengketa di Bukit Jokowi yang sempat memicu ketegangan berujung pada penundaan. Proses pembacaan penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura batal dilakukan lantaran batas-batas lahan yang disengketakan belum bisa dipastikan oleh pihak pengadilan.
Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol I Nengah S. Gapar, menyatakan bahwa pihaknya hadir berdasarkan permintaan Ketua PN Jayapura untuk mengamankan jalannya eksekusi. Namun, setelah dilakukan koordinasi, kedua pihak yang berperkara sepakat untuk menyelesaikan masalah teknis terlebih dahulu.
Kesepakatan Kedua Pihak: Urus Batas ke BPN Dulu
Kompol I Nengah mengungkapkan bahwa kesepakatan dicapai antara pemilik tanah dan penggugat, Najarudin, untuk bersama-sama mengajukan permohonan ke Kantor ATR/BPN Kota Jayapura. Langkah ini diambil untuk memastikan titik batas lahan yang menjadi objek sengketa.
“Untuk kedua belah pihak sudah bersepakat bahwa dari pemilik tanah maupun dari Pak Najarudin sudah sepakat untuk mengajukan permohonan dulu ke pihak BPN,” ujarnya di lokasi, Rabu.
Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Zakaruddin, menegaskan bahwa eksekusi ditunda sementara waktu. Penundaan ini mengikuti kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pihak penggugat dan tergugat di BPN.
“Untuk sementara kita pending dulu untuk eksekusinya karena mereka melakukan kegiatan pendaftaran dulu dari pihak penggugat maupun tergugat. Sehingga kalau sudah batas-batas yang tadi, baru mungkin,” kata AKP Zakaruddin.
Polisi Jaga Stabilitas, Massa Sebelumnya Kepung PN Jayapura
AKP Zakaruddin menekankan komitmen pihaknya untuk terus meredam potensi konflik dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Jayapura Selatan. Pihak kepolisian akan kembali dikerahkan jika eksekusi dapat dilaksanakan setelah batas lahan jelas.
“Kami meredam juga situasi perkembangan yang di wilayah hukum kami ini. Di wilayah Jayapura Selatan, jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak menginginkan situasi perkembangan dan tidak stabil,” tegasnya.
Sebelumnya, puluhan keluarga ahli waris pemilik tanah adat di kawasan Bukit Jokowi mengepung PN Jayapura pada Senin (22/6/2026). Massa menuntut pembatalan eksekusi dan menilai proses hukum yang berjalan sarat kejanggalan, berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan di Distrik Jayapura Selatan.