Pencarian

KNPB Desak TPNPB dan TNI/Polri Hentikan Konflik Bersenjata di Papua, Sorot 122.931 Pengungsi Internal

Senin, 06 Juli 2026 • 12:23:31 WIB
KNPB Desak TPNPB dan TNI/Polri Hentikan Konflik Bersenjata di Papua, Sorot 122.931 Pengungsi Internal
KNPB mendesak penghentian konflik bersenjata antara TPNPB dan aparat keamanan di Papua.

JAYAPURA — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mencatat eskalasi konflik bersenjata antara TPNPB dan aparat keamanan dalam tiga bulan terakhir, periode Mei hingga Juli 2026, telah memicu krisis kemanusiaan yang meluas. Dalam pernyataan resminya, KNPB menyebutkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum humaniter internasional terjadi melalui operasi militer dan kontak senjata yang mengakibatkan korban jiwa di kalangan sipil, pengungsian massal, serta penangkapan sewenang-wenang.

Korban Sipil Berjatuhan di Tengah Konflik

Juru Bicara KNPB, Ogram Wanimbo, menyampaikan belasungkawa mendalam atas serangkaian peristiwa tragis yang terjadi hampir bersamaan. Ia merinci beberapa insiden kunci, antara lain pembunuhan seorang pilot oleh TPNPB di Kabupaten Yahukimo pada 2 Juli 2026, pembunuhan seorang ibu dan anak dalam kandungan di Kabupaten Intan Jaya pada hari yang sama, serta pembunuhan seorang pendeta yang diduga dilakukan oleh militer Indonesia di Kabupaten Intan Jaya pada 29 Juni 2026.

“Berbagai insiden tersebut menunjukkan bahwa yang menjadi korban utama adalah warga sipil, pekerja kemanusiaan, dan tokoh agama. Situasi ini membuktikan bahwa perlindungan terhadap warga sipil dan para pekerja kemanusiaan di Tanah Papua masih sangat lemah dan belum terjamin,” kata Ogram Wanimbo dalam pesan elektroniknya.

122.931 Jiwa Mengungsi, KNPB Minta Mediasi Pihak Netral

KNPB juga menyoroti memburuknya kondisi pengungsi internal di Papua. Berdasarkan laporan Human Rights Monitor yang dirilis pada 10 Juni 2026, jumlah pengungsi di Tanah Papua mencapai 122.931 jiwa. Angka ini dinilai sebagai bukti kegagalan perlindungan terhadap warga sipil di tengah konflik yang berkepanjangan.

“Karena itu kami mendesak TPNPB dan TNI segera menghentikan konflik bersenjata dan mengedepankan penyelesaian damai melalui dialog yang bermartabat,” tegas Ogram. KNPB menekankan bahwa dialog harus dilakukan di ruang netral dan dimediasi oleh pihak independen yang dipercaya oleh semua pihak, guna menemukan solusi damai yang adil, berkelanjutan, dan menghormati hak-hak masyarakat Papua.

Dorong Intervensi Internasional dan Peninjauan Ulang Referendum

Dalam pernyataan yang sama, KNPB melayangkan sejumlah tuntutan kepada berbagai pihak. Organisasi ini mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera mengintervensi konflik dan meninjau ulang proses referendum 1969 di Tanah Papua yang dinilai cacat hukum. KNPB juga meminta Komisi Dekolonisasi atau Komisi 24 untuk mendaftarkan wilayah Papua Barat sebagai Non-Self Government Territory (wilayah yang belum berpemerintahan sendiri).

Selain itu, KNPB mendesak Palang Merah Internasional untuk mengintervensi masalah kemanusiaan dan memberikan jaminan kepada penduduk pribumi Papua. Organisasi ini juga menuntut agar Indonesia, sebagai presiden Dewan HAM PBB, membuka akses bagi lembaga kemanusiaan nasional dan internasional untuk masuk membantu warga sipil di pengungsian, serta memberikan akses bebas bagi jurnalis lokal, nasional, dan internasional untuk meliput di Tanah Papua.

Follow papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jubi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks