Pencarian

Modus Laporan Fiktif Terbongkar, Ketua Yayasan Pasukan Hijau di Papua Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Jumat, 05 Juni 2026 • 16:48:01 WIB
Modus Laporan Fiktif Terbongkar, Ketua Yayasan Pasukan Hijau di Papua Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Ketua Yayasan Pasukan Hijau di Papua resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah.

PAPUA — Ketua Yayasan Pasukan Hijau resmi menyandang status tersangka setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuktikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah. Audit tersebut mengungkap bahwa praktik laporan fiktif menjadi modus utama yang digunakan untuk menggelontorkan dana negara secara tidak sah.

Kerugian negara akibat kasus ini terungkap dari temuan BPKP yang melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan yayasan. Angka pasti kerugian masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh penyidik, namun sumber di lingkungan aparat penegak hukum menyebut nominalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Modus Laporan Fiktif: Kegiatan Fiktif, Anggaran Riil

Dari hasil penyelidikan sementara, yayasan tersebut diduga membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Dokumen pendukung seperti daftar hadir peserta, foto kegiatan, dan kwitansi pembelian barang dibuat secara fiktif untuk mencairkan dana hibah dari pemerintah daerah.

Modus ini terbilang rapi karena yayasan menyertakan dokumen administrasi yang tampak lengkap saat pengajuan pencairan dana. Namun, tim auditor BPKP menemukan kejanggalan setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi-lokasi yang disebut dalam laporan.

Proses Hukum: Dari Audit ke Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan setelah BPKP menyerahkan hasil audit kepada aparat penegak hukum. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa puluhan saksi, termasuk bendahara yayasan dan beberapa penerima manfaat yang namanya tercantum dalam laporan fiktif.

Ketua yayasan kini ditahan untuk memudahkan proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Fakta Singkat Kasus Yayasan Pasukan Hijau

  • Ketua yayasan ditetapkan sebagai tersangka setelah audit BPKP
  • Modus: laporan kegiatan fiktif dengan dokumen pendukung palsu
  • Kerugian negara terungkap dari hasil audit investigatif BPKP
  • Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan tersangka lain

Apa Langkah Selanjutnya?

Penyidik masih mendalami aliran dana yang telah dicairkan ke yayasan tersebut. Beberapa dokumen dan barang bukti elektronik turut disita untuk melengkapi berkas perkara. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan dan penggunaan dana hibah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi organisasi masyarakat dan yayasan lain di Papua yang menerima dana hibah dari pemerintah. Pengawasan ketat terhadap laporan pertanggungjawaban menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Bagikan
Sumber: radarpapua.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks