Pencarian

5 Marga Adat di Merauke Tolak Lepas Tanah untuk Perkebunan Tebu PT Borneo Citra Persada, Surat Diserahkan Saat Rapat AMDAL

Jumat, 21 Agustus 2026 • 13:43:01 WIB
5 Marga Adat di Merauke Tolak Lepas Tanah untuk Perkebunan Tebu PT Borneo Citra Persada, Surat Diserahkan Saat Rapat AMDAL
Lima marga adat di Kampung Onggari, Merauke, menyerahkan surat penolakan pelepasan tanah ulayat untuk perkebunan tebu PT Borneo Citra Persada saat rapat AMDAL.

Lima rumpun marga adat di Kampung Onggari, Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, menyatakan sikap tegas menolak melepaskan tanah ulayat mereka untuk proyek perkebunan tebu yang digarap PT Borneo Citra Persada. Penolakan ini diserahkan langsung kepada pemerintah dan perusahaan saat rapat pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berlangsung di sebuah hotel di Kota Merauke, Kamis (20/8/2026).

MERAUKE — Langkah tegas diambil lima rumpun marga adat di Kampung Onggari, Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Mereka menolak melepas tanah adat yang masuk dalam area konsesi perkebunan tebu PT Borneo Citra Persada, bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) swasembada gula dan bioetanol.

Pernyataan sikap tersebut diserahkan Kepala Kampung Onggari, Daniel Ndiken, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke. Penyerahan dilakukan di sela-sela rapat pembahasan AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang digelar di salah satu hotel di Kota Merauke, Kamis (20/8/2026).

Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, mengatakan surat penolakan itu langsung diterima oleh perwakilan pemerintah kabupaten dan pihak perusahaan. "Setelah menyerahkan pernyataan [sikap] tersebut, kepala kampung dan [kami dari] LBH Papua Merauke, langsung meninggalkan tempat kegiatan," ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat (21/8/2026).

Luas Lahan yang Ditolak Mencapai 50.772 Hektare

Penolakan ini bukan tanpa dasar. Pemerintah telah memberikan lahan seluas 50.772 hektare di Kampung Onggari kepada PT Borneo Citra Persada untuk pengembangan tanaman tebu. Luasan tersebut dinilai mencakup tanah ulayat milik lima marga yang mendiami kampung itu.

Lima rumpun marga yang menolak adalah Mahuze, Gebze, Balagaize, Ndiken, dan Kaize. Mereka menegaskan tidak akan melepaskan tanah adat untuk perkebunan tebu, sesuai dengan kesepakatan adat yang telah dibuat bersama di rumah adat pada 2025.

Rencana Proyek Terintegrasi Tebu, Padi, dan Ternak Sapi

Rapat yang menjadi ajang penyerahan sikap tersebut sejatinya membahas rencana pembukaan lahan perkebunan tebu yang terintegrasi dengan budidaya padi dan ternak sapi di Kabupaten Merauke. Proyek ini merupakan bagian dari target pemerintah mencapai swasembada gula dan pengembangan energi bioetanol.

Dalam pertemuan itu, turut hadir perwakilan PT Borneo Citra Persada, dinas terkait dari Pemerintah Kabupaten Merauke, para kepala distrik, serta perwakilan masyarakat adat dari kampung lain. Kehadiran mereka menjadi saksi atas penolakan yang disampaikan secara resmi oleh Kepala Kampung Onggari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Borneo Citra Persada maupun Pemerintah Kabupaten Merauke terkait sikap penolakan masyarakat adat Onggari tersebut. LBH Papua Merauke memastikan akan terus mendampingi warga dalam memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka. (*)

Follow papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jubi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks