Pencarian

DKP KINGMI Serukan Perlindungan Warga Sipil Korowai, 26 Ibu dan Anak Dilaporkan Mengungsi ke Hutan

Sabtu, 17 Oktober 2026 • 06:16:31 WIB
DKP KINGMI Serukan Perlindungan Warga Sipil Korowai, 26 Ibu dan Anak Dilaporkan Mengungsi ke Hutan
Ketua DKP Sinode KINGMI, Pendeta Deserius Adii, menyampaikan seruan perlindungan warga sipil Korowai dalam keterangan di Jayapura, Jumat (16/10/2026).

JAYAPURA — Ketua DKP Sinode KINGMI, Pendeta Deserius Adii, mengatakan pihaknya menerima laporan soal dugaan peningkatan operasi militer di Kampung Danowage, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel, serta wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Yahukimo.

Laporan yang diterima gereja menyebut operasi berlangsung sejak 12–14 Oktober 2026. Situasi itu disebut menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat sipil, dengan sebagian warga meninggalkan kampung dan mengungsi ke hutan atau wilayah sekitarnya.

“DKP KINGMI menerima informasi mengenai dugaan peningkatan operasi militer di wilayah Korowai, khususnya Kampung Danowage, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel, serta wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Yahukimo,” kata Pendeta Deserius Adii di Jayapura, Jumat (16/10/2026).

Keterbatasan Komunikasi Menyulitkan Pemantauan Warga di Hutan

Menurut Deserius, keterbatasan komunikasi menjadi kendala utama dalam memantau keadaan warga yang mengungsi. Banyak lokasi pengungsian berada di dalam hutan luas, terpisah oleh sungai yang sulit dilewati, dan tanpa jaringan internet maupun telepon.

DKP KINGMI menegaskan informasi tersebut masih memerlukan verifikasi independen. Meski demikian, dugaan adanya warga sipil yang terjebak, kehilangan akses terhadap makanan, atau terpaksa meninggalkan tempat tinggal dinilai sebagai persoalan kemanusiaan yang butuh perhatian segera.

“Sebagai lembaga pelayanan gereja yang memiliki panggilan untuk menegakkan keadilan, memperjuangkan perdamaian, dan membela martabat manusia, DKP KINGMI memandang bahwa keselamatan warga sipil harus menjadi prioritas semua pihak,” ujar Deserius.

26 Ibu dan Anak Terkonfirmasi Mengungsi Sejak 22 Juli 2026

Sumber Jubi di Korowai pada akhir Juli 2026 menyebutkan, warga yang mengungsi dan telah terkonfirmasi terdiri dari 26 ibu-ibu dan satu anak. Mereka berada di salah satu lokasi di dalam hutan.

Jumlah pengungsi diduga lebih banyak. Sebab, masih banyak lokasi pengungsian lain yang belum bisa dikonfirmasi karena berada di hutan luas, terhalang sungai, dan tanpa akses komunikasi.

“Ibu-ibu dan anak-anak mengungsi sejak 22 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 [Waktu Papua] akibat 3 helikopter TNI menurunkan pasukan TNI di pinggir kali, area pemukiman warga sipil di Korowai Yahukimo, Papua Pegunungan,” kata sumber berinisial OB melalui pesan tertulis kepada Jubi, Kamis.

Menurut OB, hingga kini ibu-ibu dan anak-anak terpencar masuk ke hutan untuk mengamankan diri dari operasi yang dilakukan TNI. Mereka disebut mengungsi karena adanya tembakan dari darat maupun udara menggunakan helikopter.

“Parah pengungsi tersebar di mana-mana dan tidak dapat memastikan (dipastikan) jumlah secara keseluruhan. Keadaan pengungsi kini masih di hutan tanpa makanan, minum dan tidak ada tempat untuk tidur. Trauma [karena] operasi yang dilakukan oleh TNI,” ucapnya.

DKP KINGMI Minta ICRC dan Lembaga Kemanusiaan Menjajaki Akses

Deserius menegaskan situasi ini mendesak DKP KINGMI menyerukan agar Komite Internasional Palang Merah (ICRC), lembaga kemanusiaan nasional, dan organisasi internasional terkait menjajaki langkah kemanusiaan sesuai mandat, prinsip netralitas, independensi, dan persetujuan akses yang diperlukan.

“Kami meminta perhatian terhadap kebutuhan mendesak warga yang dilaporkan mengungsi dari Danowage, Mosom II, dan wilayah sekitarnya, terutama mereka yang berada di hutan atau lokasi terpencil yang sulit dijangkau melalui komunikasi biasa,” kata Deserius.

DKP KINGMI menyandarkan seruan ini pada landasan teologis, hak asasi manusia, hukum nasional, dan hukum humaniter internasional. Gereja merujuk UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dalam situasi pengungsian, pemenuhan kebutuhan dasar dan akses pelayanan kesehatan disebut sebagai bagian penting dari perlindungan kehidupan dan martabat manusia. Hingga seruan itu disampaikan, belum ada keterangan resmi dari aparat keamanan maupun pemerintah daerah terkait laporan tersebut.

Follow papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jubi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks