PAPUA — Saiful Mujani hadir memenuhi panggilan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Ia diperiksa setelah dua laporan warga dilayangkan ke kepolisian pada April 2026.
Dua Laporan Warga dan Satu Nama Pelapor
Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Saiful. Salah satunya tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada 8 April 2026.
Laporan tersebut menduga Saiful melakukan tindak pidana penghasutan. Hingga kini, materi perkara yang dilaporkan belum diungkap secara rinci oleh penyidik.
Saiful: Bukti Ada di Kepala, Tak Bawa Dokumen
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Saiful mengaku tidak menyiapkan dokumen fisik untuk diserahkan kepada penyidik. "Buktinya ada di kepala semua," ujarnya.
Ia menegaskan siap memberikan klarifikasi sesuai undangan pemeriksaan. "Siap, ya memberi klarifikasi kan undangannya. Jadi mudah-mudahan jadi klir," kata Saiful kepada wartawan di lokasi.
Polisi Minta Publik Tak Bawa ke Ranah Politik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta semua pihak tidak mengaitkan laporan ini dengan isu politik atau SARA. "Kami juga mengajak untuk kita sama-sama bijak, tidak menjadikan laporan dua warga masyarakat tadi terkait tentang kriminalisasi, dibawa ke isu SARA, politik," kata Budi dalam keterangan pers, Jumat (10/4).
Pernyataan itu disampaikan untuk meredam spekulasi yang berkembang di publik. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Pemeriksaan Berlangsung Tertutup
Proses pemeriksaan Saiful Mujani berlangsung tertutup di ruang penyidik Subdit Kamneg. Belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai hasil pemeriksaan hari ini.
Saiful dikenal sebagai pengamat politik dan pendiri lembaga survei Indikator Politik Indonesia. Ia kerap memberikan komentar di berbagai media nasional terkait dinamika politik dan elektoral.