PAPUA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tarif khusus yang diterapkan dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Tarif tersebut dikenakan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin mempercepat proses perizinan tinggal di Indonesia.
Besaran Tarif Bergantung pada Jalur yang Dipilih
Penyidik KPK mendapati bahwa besaran pungutan tidaklah seragam. "Ada tarif yang dibedakan berdasarkan jalur yang dipilih. Semakin cepat dan mudah jalurnya, semakin tinggi biaya yang harus dibayarkan," ujar sumber di lingkungan KPK yang enggan disebutkan namanya.
Modus ini, menurut KPK, berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu tertentu. Sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diduga turut serta memfasilitasi praktik tersebut.
Peran Silmy Karim dalam Dugaan Pemerasan
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Ia diduga menerima aliran dana dari hasil pemerasan terhadap WNA yang mengurus izin tinggal. KPK masih terus mendalami peran Silmy dan jajarannya dalam skema ini.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers kemarin.
KPK Dalami Aliran Dana dan Modus Operandi
Penyidik KPK saat ini tengah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Langkah ini dilakukan untuk melacak aliran dana yang diterima para tersangka.
KPK juga memeriksa belasan saksi dari unsur pegawai negeri dan pihak swasta yang diduga menjadi perantara. "Kami ingin memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan kembali. Ini pelajaran bagi seluruh aparatur negara," tegas Tessa.
Dampak pada Kepercayaan Publik dan Pelayanan Imigrasi
Kasus ini langsung memicu reaksi dari kalangan pengusaha dan asosiasi tenaga kerja asing. Mereka menilai praktik seperti ini merusak iklim investasi dan citra birokrasi Indonesia. "Kami berharap proses hukum berjalan transparan. Jangan sampai pelayanan imigrasi justru menjadi ajang bisnis gelap," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sendiri menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka berjanji akan melakukan audit internal untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum nakal.
KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini. "Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Tessa.