Pencarian

Siswi SMP 13 Tahun di Jayapura Dibegal dan Diperkosa Pria Mabuk Saat Berangkat Sekolah, Pelaku Ditangkap dalam 12 Jam

Jumat, 12 Juni 2026 • 11:54:31 WIB
Siswi SMP 13 Tahun di Jayapura Dibegal dan Diperkosa Pria Mabuk Saat Berangkat Sekolah, Pelaku Ditangkap dalam 12 Jam
Pelaku pembegalan dan pemerkosaan siswi SMP di Jayapura berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam.

JAYAPURA — Seorang pria berusia 53 tahun di Kabupaten Jayapura, Papua, nekat membegal dan memperkosa seorang siswi SMP yang masih berusia 13 tahun saat korban tengah berjalan kaki menuju sekolah. Peristiwa itu terjadi di wilayah Doyo Baru, Distrik Waibu, pada Kamis (11/6/2026) pagi.

Korban Dilecehkan di Lahan Kosong, HP Dirampas

Kasubsatgas Pidum Satreskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat korban melintasi lahan kosong di samping BTN Kolam Doyo Baru. Di lokasi tersebut, pelaku menghampiri dan melakukan kekerasan terhadap korban.

"Ketika melintas di kawasan lahan kosong tersebut, korban diduga dihampiri oleh pelaku yang kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sebelum membawanya ke area semak-semak," kata Axel dalam keterangannya, Jumat (11/6).

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku tidak hanya meninggalkan korban dalam kondisi trauma. Ia juga merampas handphone dan sejumlah barang pribadi milik siswi SMP tersebut.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Keluarga korban segera melapor ke polisi. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subsatgas Pidum Satreskrim Polres Jayapura langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian berdasarkan keterangan korban serta ciri-ciri pelaku yang berhasil dihimpun.

"Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku berdasarkan keterangan korban serta ciri-ciri yang berhasil dihimpun," terang Axel.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan BTN Pemda Doyo Baru pada pukul 09.35 WIT, tidak lama setelah korban melapor. Petugas juga mengamankan sejumlah barang milik korban yang sempat dirampas.

"Dalam waktu kurang dari 1x12 jam setelah laporan diterima, tim URC berhasil mengamankan pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) disertai persetubuhan terhadap seorang anak perempuan," beber Axel.

Alasan Pelaku: Mabuk Miras

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).

"Pelaku juga mengaku melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh minuman keras," pungkas Axel.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Jayapura dan telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks