Pencarian

Jadwal Kapal Pelni Rute Serui-Jayapura Juli 2026, KM Ciremai Berlayar 4 Kali dalam Sebulan

Sabtu, 27 Juni 2026 • 19:29:31 WIB
Jadwal Kapal Pelni Rute Serui-Jayapura Juli 2026, KM Ciremai Berlayar 4 Kali dalam Sebulan
KM Ciremai siap melayani rute Serui-Jayapura dengan empat kali keberangkatan pada Juli 2026.

SERUI — PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) telah merilis jadwal kapal untuk rute Serui-Jayapura pada Juli 2026. KM Ciremai akan menjadi kapal yang melayani lintasan tersebut dengan total empat kali keberangkatan selama satu bulan.

Jadwal ini penting bagi warga Kabupaten Kepulauan Yapen yang bergantung pada transportasi laut untuk mobilitas ke Jayapura, baik untuk urusan administrasi, perdagangan, maupun kunjungan keluarga.

Empat Tanggal Keberangkatan KM Ciremai Serui-Jayapura

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KM Ciremai dijadwalkan berlayar dari Pelabuhan Serui menuju Pelabuhan Jayapura pada tanggal-tanggal berikut:

  • 1 Juli 2026
  • 8 Juli 2026
  • 15 Juli 2026
  • 22 Juli 2026

Jadwal ini berlaku untuk bulan Juli. Calon penumpang disarankan untuk tiba di pelabuhan setidaknya dua jam sebelum waktu keberangkatan guna mengurus tiket dan dokumen perjalanan.

Rute dan Durasi Perjalanan

KM Ciremai melayani rute yang menghubungkan Serui, ibu kota Kabupaten Kepulauan Yapen, dengan Jayapura. Waktu tempuh pelayaran untuk rute ini bervariasi tergantung kondisi cuaca dan gelombang laut. Kapal ini juga kerap disinggahi di beberapa titik lain dalam satu jadwal pelayaran.

Cara Pembelian Tiket dan Dokumen yang Dibutuhkan

Tiket KM Ciremai dapat dibeli melalui loket resmi Pelni di Pelabuhan Serui, agen perjalanan resmi, atau melalui aplikasi Pelni. Calon penumpang diwajibkan membawa kartu identitas berupa KTP atau KK untuk dewasa, serta akta kelahiran bagi anak-anak.

Bagi warga yang hendak membawa kendaraan atau barang dalam jumlah besar, disarankan untuk melakukan konfirmasi ketersediaan ruang kargo beberapa hari sebelum keberangkatan. Pelni juga mengingatkan penumpang untuk mematuhi batas maksimal barang bawaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan
Sumber: papua.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks