PAPUA — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan usulan tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Menurutnya, skema ini akan meringankan fiskal pemerintah daerah yang selama ini terbebani belanja pegawai. Anggaran daerah yang terselamatkan bisa dialokasikan ulang untuk pelayanan publik.
“Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah itu dibiayai dari APBN,” kata Rifqinizamy.
Relaksasi Anggaran dan Penguatan Pelayanan Dasar
Rifqinizamy menilai kebijakan itu akan mengurangi beban pemda secara signifikan. Anggaran daerah yang selama ini tersedot untuk belanja pegawai bisa dimaksimalkan untuk pelayanan dasar masyarakat. “Daerah tidak terlalu terbebani, dan birokrasi tetap berjalan melayani masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, pembiayaan PPPK penuh dan paruh waktu sepenuhnya dibebankan ke APBD. Akibatnya, persentase belanja pegawai di daerah terus meningkat. “Beban pembiayaan untuk PPPK dan PPPK paruh waktu itu dibebankan kepada APBD. Karena itu persentase belanja pegawai juga meningkat,” jelas dia.
Komisi II DPR mendorong pemerintah menerbitkan dua regulasi pendukung: keputusan Menteri Keuangan dan