Pencarian

5 Laporan Pilot dalam 5 Bulan, Angkasa Pura Indonesia Edukasi Warga soal Bahaya Layang-Layang di Bandara Supadio

Jumat, 19 Juni 2026 • 20:22:01 WIB
5 Laporan Pilot dalam 5 Bulan, Angkasa Pura Indonesia Edukasi Warga soal Bahaya Layang-Layang di Bandara Supadio
Pilot melaporkan lima kejadian layang-layang melintas di jalur penerbangan Bandara Supadio dalam lima bulan terakhir.

PAPUA — Laporan-laporan itu masuk melalui Air Traffic Control (ATC) setelah pilot melihat langsung layang-layang melintas di jalur penerbangan. Peringatan dari pengemudi pesawat ini kemudian diteruskan ke manajemen bandara sebagai sinyal bahaya yang tak bisa diabaikan.

Bermain Layang-Layang di Dekat Bandara, Siapa yang Terancam?

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio Pontianak, Maya Damayanti, menegaskan bahwa aktivitas itu bukan sekadar pelanggaran ringan. "Bermain layang-layang di ruang udara sekitar bandara dapat menimbulkan risiko fatal yang mengancam nyawa ratusan penumpang pesawat di udara," ujarnya dalam acara sosialisasi yang digelar di wilayah Kubu Raya.

Dampaknya langsung: layang-layang bisa tersedot ke mesin pesawat, mengganggu navigasi pilot, atau menyebabkan turbulensi mendadak. Bagi warga yang tinggal di bawah jalur penerbangan, risikonya sama nyata—bukan hanya ditegur, tapi juga berhadapan dengan hukum.

Edukasi Bukan Sekadar Peringatan, Ada Sanksi Pidana

Dalam sosialisasi itu, PT Angkasa Pura Indonesia menggandeng Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perhubungan, dan Dinas Sosial setempat. Hadir pula para kepala desa dari Limbung, Arang Limbung, Kuala Dua, Teluk Kapuas, dan Rasau, serta perwakilan sekolah dasar dan menengah pertama di sekitar bandara.

Pihak bandara mengingatkan dasar hukum yang mengikat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) harus bebas dari hambatan, termasuk benda terbang tanpa izin. Aturan ini diperkuat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023.

"Melanggar ketentuan ini tidak hanya membahayakan keselamatan orang lain, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum pidana yang serius," tegas Maya.

Razia hingga Spanduk, Cara Bandara Menekan Risiko

Selain sosialisasi, PT Angkasa Pura Indonesia sudah menjalankan langkah preventif sejak awal tahun. Mulai dari pemasangan spanduk di titik-titik strategis, penyebaran informasi lewat media digital, hingga razia edukatif di lapangan bersama aparat setempat.

Maya mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ruang udara tetap bersih. "Menjaga keselamatan penerbangan berarti kita sedang melindungi diri, keluarga, kerabat, dan orang lain yang sedang melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara," ujarnya.

Program sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Angkasa Pura Indonesia. Tujuannya satu: zero accident di langit Kalimantan Barat.

Bagikan
Sumber: suaraborneo.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks