MERAUKE — Berbagai elemen masyarakat di Papua Selatan, mulai dari akademisi Universitas Musamus Merauke hingga komunitas adat, kini duduk bersama merancang masa depan pangan lokal. Mereka bergabung dalam forum yang difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertahanan (DLHK) Provinsi Papua Selatan.
Mengapa Sistem Pangan Lokal Jadi Prioritas?
Provinsi Papua Selatan memiliki bentang alam yang unik: dataran rendah luas, kawasan rawa, dan gambut yang estetis. Di atas lahan itu tumbuh hamparan hutan sagu, kebun ubi, ubi jalar, pisang, sukun, serta hasil hutan dan perikanan yang selama ini menjadi sumber pangan utama masyarakat adat secara turun-temurun.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, mengatakan sistem pangan lokal bukan sekadar warisan budaya. “Ini instrumen nyata dalam menjaga tutupan vegetasi, meningkatkan serapan karbon, dan mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim,” ujarnya.
Langkah Konkret: Juknis OAP hingga Program Makan Bergizi Gratis
Pemprov Papua Selatan telah menyiapkan sejumlah langkah terukur. Salah satunya adalah penyusunan petunjuk teknis (juknis) yang memosisikan Orang Asli Papua (OAP) sebagai pemasok utama pangan lokal. Inisiatif ini juga dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang tengah digulirkan pemerintah pusat.
“Juknis OAP sebagai supplier pangan lokal serta inisiatif pangan lokal dalam Program Makan Bergizi Gratis merupakan langkah-langkah konkret yang berpotensi mengubah tatanan kebijakan pangan daerah secara signifikan,” kata Agustinus saat ditemui awak media di Merauke.
Landasan Hukum dan Rencana Pembangunan
Agustinus menjelaskan, kerangka regulasi nasional dan daerah sudah memberikan landasan afirmatif yang kuat. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua juncto UU Nomor 2 Tahun 2021, serta PP Nomor 106 Tahun 2021. UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan juga membuka ruang bagi pengakuan masyarakat hukum adat dan pengembangan pangan lokal.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJPM) Papua Selatan 2025–2029 secara deskriptif menempatkan penguatan ekonomi berbasis sumber daya lokal, kemandirian pangan, dan pengembangan komoditas unggulan masyarakat adat sebagai prioritas utama.
Data Pangan Lokal Akan Diintegrasikan ke Satu Platform
Dalam forum tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya integrasi data pangan lokal, kawasan adat, dan capaian mitigasi iklim ke dalam satu platform perencanaan dan pemantauan pembangunan yang terpadu. Tujuannya agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat.
Sejumlah organisasi yang terlibat dalam inisiatif ini antara lain Jerat Papua, Perkumpulan Mandala Katalika (Manka), Perkumpulan Harmoni Alam Papuana, Papua Paradise Center (PPC), dan Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE) Keuskupan Agung Merauke.