JAKARTA — Kepastian waktu menjadi prioritas utama dalam transformasi layanan pertanahan yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia, termasuk di wilayah Papua, kini telah mengoperasikan layanan Pengukuran Terjadwal.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan kebijakan ini merupakan jawaban atas keluhan masyarakat yang kerap kali menunggu tanpa kejelasan jadwal pengukuran tanah. Dengan sistem baru, pemohon akan mendapatkan kepastian waktu sejak awal pendaftaran.
Masa Tunggu Maksimal Tujuh Hari
Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menunggu berlarut-larut. Batas waktu tunggu pengukuran dipatok maksimal tujuh hari, dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lambat lima hari setelah proses pengukuran rampung.
"Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia," ujar Nusron Wahid saat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Prinsip FIFO dan Layanan Fleksibel
Untuk memastikan keadilan, Kementerian ATR/BPN menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Permohonan yang lebih dulu masuk akan diproses lebih awal, sehingga tidak ada lagi praktik antrean yang tidak transparan.
Menteri Nusron menambahkan, petugas di lapangan pun sudah siap melayani permintaan pengukuran secara cepat. Bahkan, jika pemohon menginginkan pengukuran dilakukan keesokan harinya, hal tersebut dapat dipenuhi selama jadwal memungkinkan.
"Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan," tambahnya.
Empat Kantah Masih di Atas Target
Secara nasional, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah menyentuh angka nol hingga satu hari. Namun, evaluasi tetap dilakukan karena masih ada empat Kantah yang masa tunggunya di atas tujuh hari.
Keempat Kantah tersebut adalah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian ATR/BPN berkomitmen mencari solusi atas kendala di daerah tersebut agar standar pelayanan yang sama bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia.
Mengapa Kepastian Waktu Penting?
Nusron menekankan bahwa inovasi ini lahir dari keprihatinan terhadap kondisi pelayanan publik yang kerap membuat masyarakat frustrasi. Ketidakpastian jadwal selama ini dinilai menjadi momok bagi warga yang membutuhkan kejelasan status tanah.
"Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat," pungkasnya. (MW/JR)